close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka korupsi penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1)./ Antara Foto
icon caption
Tersangka korupsi penyaluran dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/1)./ Antara Foto
Nasional
Rabu, 06 Februari 2019 11:24

KPK panggil Ketum KONI terkait kasus suap Kemenpora

Tono Suratman akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat, Tono Suratman. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dalam kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora, kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KONI Pusat Tono Suratman sebagai saksi untuk tersangka EFH, terkait tindak pidana korupsi suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI, Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/2).

Pemeriksaan terhadap Tono dilakukan untuk mendalami prosedur dana hibah dari Kemenpora kepada KONI. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu. 

Ada dua orang tersangka yang diduga menjadi penerima suap, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA). Sedangkan tersangka yang diduga menerima suap, adalah Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan. 

Penerima suap diduga mendapat sekurang-kurangnya Rp318 juta dari pejabat KONI, terkait hibah pemerintah kapada KONI melalui Kemenpora. 

Mulyana, diduga menerima uang dalam ATM dengan saldo sekitar Rp100 juta. Sebelumnya, dia juga telah mobil Toyota Fortuner pada April 2018, pada Juni 2018 menerima sebesar Rp300 juta dari Jhonny E Awuy, dan pada September 2018 menerima satu unit smartphone merk Samsung Galaxy Note 9. 
Adapun dana hibah dari Kemenpora untuk KONI adalah senilai Rp17,9 miliar. Pada tahap awal, diduga KONI mengajukan proposal kepada Kemenpora untuk mendapatkan dana hibah tersebut. Pengajuan dan penyaluran dana hibah tersebut diduga hanya akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya. 

Sebelum proposal diajukan, diduga telah ada kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee senilai 19,13% dari total dana hibah Rp17,9 miliar, yaitu sebesar Rp3,4 miliar. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan