sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa 28 saksi korupsi bansos Bandung Barat

Semua akan diperiksa untuk tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 19 Apr 2021 12:20 WIB
KPK periksa 28 saksi korupsi bansos Bandung Barat

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil 28 orang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB), Jawa Barat (Jabar), 2020. Mereka akan diperiksa untuk tersangka sekaligus Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cimahi, Jl. Jend. H. Amir Machmud No.333, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jabar," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (19/4).

Adapun 28 saksi akan diperiksa, Asisten II Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat KBB, Maman Sulaiman; Staf Keuangan CV Bintang Pamungkas dan Rini Rahmawati; swasta, Rian Firmansyah dan Asep Lukman Hermawan; pengurus rumah tangga, Mitha Irniansyah dan Nani Setia Ningsih.

Wiraswasta, Kokon Risman Wiguna dan Denny Indra Mulyawan; Wakil Direktur PT Jagat Dir Gantara dan Keuangan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, Gina Tresnawati Utama; Kepala Dinas PUPR KBB, Rachmat Adang Syafaat; Wakil Direktur CV Jayakusuma Cipta Mandiri, Dida Garnida.

PNS, Imam Santoso Mulyo; Bendahara Pengeluaran Dinas Sosial KBB, Priyo Nugroho; Direktur Utama PT Jagat Dir Gantara, Asep Cahyadinata; Direktur CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, Yusup Sumarna; karyawan CV Jaya Kusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Hardy Febrian Sobana.

Kasubag Verifikasi Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD KBB, Diane Yuliandari; karyawan PT Jagat Dir Gantara, Donih Adhy Heryady; Kepala Dinas Sosial KBB, Heri Partomo; Direktur CV Satria Jakatamilung, Asep Saefudin; PNS Dinas PUPR KBB, Rerry Sri Rezeki.

Kasubbag Program dan Keuangan Dinas PUPR KBB, Erni Susianti; PNS Dinas PUPR KBB, Anang Widianto; Kasi Pemeliharaan Bidang Binamarga Dinas PUPR KBB, Candra Kusumawijaya; PNS Dinas PUPR KBB, Aan Sopian Gentina, Kasi SDM Dinas Kesehatan KBB, Rita Nurcahyani; Kabid SDK Dinas Kesehatan KBB, Tuty Heriyaty; dan ajudan bupati, Kamaluddin.

Dalam kasus ini, anak Aa, Andri Wibawa, dan pemilik PT Jagat Dir Gantara dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya sudah ditahan lembaga antirasuah. 

Sponsored

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, anak Aa dapat proyek dengan total Rp36 miliar untuk pengadaan bansos tersebut. Sementara Totoh, dari dua perusahaannya, kecipratan proyek sembako Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid