KPK periksa Dirut nonaktif Perumda Sarana Jaya
Yoory bakal jadi saksi bersama Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis.
Direktur Utama nonaktif Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaannya itu dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Kel. Pondok Ragon, Kec. Cipayung, Jakarta Timur 2019.
Yoory bakal jadi saksi bersama Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Denan Matulandi Kaligis.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," demikian Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Rabu (24/3).
Dalam kasus ini, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya.
Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.