sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Dirut Perum Perindo untuk suap kuota impor ikan

Dirut Perum Perindo akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 30 Okt 2019 12:27 WIB
KPK periksa Dirut Perum Perindo untuk suap kuota impor ikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Farida Mokodompit terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan.

Farida akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasi Perum Perindo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (30/10).

Penyidik KPK juga akan memanggil tiga saksi lainnya, yakni Cluster Director of Government for Ritz Carlton & JW Marriot Rika Rachmawati, staf Perum Perindo Mohamad Saefulah alias Ipul, dan ibu rumah tangga Nurlaila.

Ketiganya juga akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perum Perindo Risyanto Suanda.

KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan bersama Direktur PT Navy Asra Sejahtera (NAS) Mujib Mustofa pada Selasa (24/9).

Penetapan tersangka itu ditenggarai lantaran Risyanto diduga kuat telah memberikan izin kepada perusahaan Mujib yakni PT NAS, guna mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota 250 ton yang telah disetujui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Padahal, PT NAS telah masuk blacklist sejak 2009 lantaran telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.

Sponsored

Atas izin tersebut, Mujib diwajibkan untuk membayar kuota impor ikan sebesar US$30.000. Kemudian, Mujib juga diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah satu rekannya, yakni Adhi Susilo.

Kendati mendapat jatah impor sebanyak 250 ton, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan untuk mengelabui otoritas guna merekayasa seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.

Tak hanya itu, Risyanto bahkan menawarkan kembali jatah kuota impor ikan terhadap Mujib sebesar 500 ton pada 16 September 2019. Saat itu, Mujib menyanggupi tawaran tersebut dan langsung menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.

Atas perjanjian tersebut, Risyanto dan Mujib menyepakati commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Pacific Mackarel yang diimpor.

Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Risyanto Suanda, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam menangani perkara itu, KPK telah mencekal dua orang yakni Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Likited Desmon Previn, dan seorang wiraswasta Richard Alexander Anthony. Keduanya dicekal bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan terhitung sejak Rabu (26/9).

Berita Lainnya
×
tekid