sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa dua tersangka dan saksi kasus suap DPRD Sumut

Tersangka yang diperiksa adalah mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009-2014 Dermawan Sembiring dan Abu Bokar Tombak.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 11 Jan 2019 13:53 WIB
KPK periksa dua tersangka dan saksi kasus suap DPRD Sumut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, kepada 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

Jumat (11/1) hari ini, penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dan dua saksi sekaligus. Di antaranya yaitu mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009-2014 Dermawan Sembiring (DS), dan Abu Bokar Tombak (ABT)

"Keduanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (11/1).

Sedangkan untuk dua saksi yang diperiksa, berasal dari pihak swasta, yaitu Jalaludin Lase untuk tersangka Abu Bokar Tombak dan Ali Osman Siregar untuk tersangka Mantan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2009 - 2014 M. Yusuf Siregar (MYS).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ABT dan MYS," imbuhnya.

Pada 3 April 2018, lembaga antirasuah telah mengumumkan 38 nama mantan anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.

Para mantan dan anggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara saat itu, yaitu Gatot Puji Nugroho (GPN).

Adapun hadian atau janji yang diberikan, pertama terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Sponsored

Kedua menyangkut persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut, Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

Atas perkara tersebut, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat 1 dan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid