sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Hasbi Hasan dan Dadan Tri soal kasus suap di MA hari ini

Hasbi Hasan dan Dadan Tri telah menyatakan akan hadir memenuhi panggilan penyidik.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 24 Mei 2023 08:16 WIB
KPK periksa Hasbi Hasan dan Dadan Tri soal kasus suap di MA hari ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, dan pengusaha Dadan Tri Yudianto hari ini (Rabu, 24/5). Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keduanya akan memenuhi panggilan. "Sesuai dengan konfirmasi yang disampaikan para tersangka pada tim penyidik, benar para tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

KPK sejatinya mengagendakan pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan dan Dadan Tri pada 17 Mei 2023. Namun, keduanya tidak hadir. KPK pun meminta mereka kooperatif dan memenuhi janji menjalani pemeriksaan.

"Kami ingatkan para tersangka dimaksud, kooperatif hadir sesuai dengan komitmen yang disampaikan tersebut," ujar Ali.

Diketahui, KPK menetapkan satu pejabat MA dan pihak swasta sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dengan demikian, total 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat MA yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan. Sementara, satu tersangka lainnya adalah pengusaha Dadan Tri Yudianto.

Meski demikian, KPK belum dapat membeberkan secara perinci terkait dugaan peran keduanya dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Penyidik masih berfokus mengumpulkan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud.

Sementara itu, 15 orang yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA, Elly Tri Pangestu; serta hakim yustisial/panitera pengganti MA, Edy Wibowo.

Sponsored

Selanjutnya, dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA, Nurmanto Akmal dan Albasri; serta dua pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno. Lalu, debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.

Berita Lainnya
×
tekid