sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Ketua Majelis Rakyat Papua

KPK memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua untuk dalami aliran dana di kasus korupsi Lukas Enembe.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 22 Feb 2023 18:40 WIB
KPK periksa Ketua Majelis Rakyat Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran aliran dana dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Kasus ini menjerat Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebagai tersangka.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, sejumlah saksi telah diperiksa penyidik terkait pengusutan kasus ini pada Senin (20/2). Salah satunya yakni Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib. Adapun pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati tersangka LE (Lukas)," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/2).

Selain itu, imbuh Ali, penyidik juga mencecar Timotius untuk mengonfirmasi sejumlah hal selain aliran dana yang diterima Lukas. Salah satunya, untuk menggali keterangan terkait pembelian aset dari dana hasil praktik korupsi.

"Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima tersangka tersebut," ujar Ali.

Tak hanya Timotius, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi lainnya, yakni Komisaris Austikarini Ambar Wati; istri Yonater Karoba Dani Fitri Yelepele; serta dua orang ibu rumah tangga atas nama Heni Nurhaeni dan Dessy Irriani Yelepele. Sehingga, ada total lima saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik dan digali keterangannya perihal kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan. Pada perkara ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP), Rijatono Lakka, sebagai tersangka.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sponsored

Sebagai pemberi, Rijatono disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Lukas, sebagai penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid