sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK periksa Sallyawati Rahardja soal korupsi di Garuda Indonesia

Sally bukan kali pertama diperiksa KPK. Lembaga antirasuah itu sudah mencekal Sally untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 03 Sep 2019 12:37 WIB
KPK periksa Sallyawati Rahardja soal korupsi di Garuda Indonesia

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sallyawati Rahardja, mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd. Tim penyidik akan meminta keterangan dalam dua perkara terkait kasus Garuda yang menyeret Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar.

Adapun Sally akan diperiksa untuk perkara dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C untuk PT Garuda Indonesia (Persero), serta kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Emirsyah Satar.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi dalam dua perkara untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat di Jakarta pada Selasa (3/9).

Diketahui, Sally merupakan mantan anak buah dari tersangka Soetikno Soedardjo yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Sally pun bukan kali pertama diperiksa oleh KPK. Lembaga antirasuah itu sudah mencekal Sally untuk tidak bepergian ke luar negeri.

Dalam perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya bekas Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, Bos PT MRA Soetikno Soedardjo, serta Dirketur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK juga menetapkan Emirsyah Satar dan Soetikno sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus ini, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai Rp100 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing maupun rupiah. 

Semantara itu, dalam perkara TPPU, KPK masih mendalami informasi dari 30 rekening atas nama pribadi dan perusahaan. Informasi tersebut didapatkan melalui Mutual Legal Asistance (MLA) dari yuridiksi negara lain.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Emirsyah Satar dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sponsored

Lalu, Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid