Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Pemalang, Mansur Hidayat, hari ini (18/8). Pemeriksaan ini terkait dengan kasus jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Mansur diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo menjadi tersangka.
"Pemeriksaan saksi TPK terkait jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah atas nama Mansur Hidayat, untuk tersangka MAW dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).
Namun, Ali belum merinci informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut. Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Pemalang.
Selain Wakil Bupati Pemalang, KPK juga memanggil 12 orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Saksi tersebut merupakan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang dan ada seorang ibu rumah tangga yang turut diperiksa.
Ke-12 saksi tersebut yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Abdul Rachman; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang, Suhirman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad MM; dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono.
Kemudian, KPK juga memeriksa Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Joko Ngatmo; Kabid Pasar Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang, Imam Fahrudin; dan Kabid Industri Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian Perdagangan Kabupaten Pemalang, Eko Wijayanto.
Berikutnya ada Kabid Bina Marga Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Abdul Muis; dan Kabid SDA Dinas PU dan Tata Ruang Kabupaten Pemalang, Yuniar Teguh Santoso. Selanjutnya, honorer Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang, Sagita Budi Utomo; karyawan BUMD PT Aneka Usaha, Arum dan ibu rumah tangga Susanti Utama.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang pada 2021-2022. Mukti diduga menerima suap sebesar Rp6 miliar yang diberikan melalui perantara Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo(AJW) selaku orang kepercayaan Mukti.
Adi turut ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya yakni penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS). Sehingga, ada enam tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.