sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK perpanjang masa penahanan mantan Dirut Garuda

Masa penahanan Emirsyah Satar diperpanjang selama 30 hari hingga 4 Desember 2019 mendatang.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 01 Nov 2019 20:09 WIB
KPK perpanjang masa penahanan mantan Dirut Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat, dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce Plc pada PT. Garuda Indonesia (Persero), Emirsyah Satar.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menerangkan, penahanan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) itu diperpanjang selama satu bulan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, dimulai tanggal 5 november 2019 sampai 4 desember 2019," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/11).

Sebelumnya, KPK juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Soetikno Soedarjo. Masa penahanan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd., itu juga diperpanjang selama 30 hari, sejak 4 November 2019 hingga 5 Desember 2019.

Dalam kasus ini, Satar diduga telah menerima uang suap dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 oleh PT Garuda Indonesia Tbk. Pembelian ini dilakukan melalui Soetikno Soedardjo, yang saat itu menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Soetikno diduga kuat telah memberikan uang senilai Rp5,79 miliar, kepada Satar dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Hadinoto Soedigno. 

Satar juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta ruro, yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura. Ia juga diduga menerima 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemennya di negara itu.

Atas perbuatannya, Satar disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ia juga diancam dengan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid