sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK sambut baik usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021

Perampasan aset pelaku tipikor dapat memberikan pemasukan bagi kas negara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 17 Feb 2021 07:11 WIB
KPK sambut baik usul RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2021

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 di DPR. Apabila segera disahkan, KPK memandang regulasi itu akan memberikan manfaat, khususnya dalam pemulihan aset.

"Dengan menjadi UU, maka akan memberikan efek dan manfaat positif bagi dilakukannya asset recovery dari hasil tipikor (tindak pidana korupsi) maupun TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, kemarin.

Ali menjelaskan, bagi KPK penegakan hukum tipikor tidak hanya terbatas pada penerapan sanksi pidana berupa penjara. Namun, akan lebih memberikan efek jera bagi para koruptor bila dilakukan juga perampasan aset hasil praktik lancungnya.

"Perampasan aset dari para pelaku berbagai tipikor dan TPPU dapat memberikan pemasukan bagi kas negara yang bisa dipergunakan untuk pembangunan dan kemakmuran rakyat," jelasnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK merekomendasikan pemerintah lewat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendorong RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas 2021. Hal itu disampaikan Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat bertemu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dalam kunjungan kerja, Senin (15/2).

"Sehubungan dengan tidak adanya lagi pending issue, PPATK meminta kesediaan Kemenkum HAM sebagai wakil Pemerintah untuk mendorong ditetapkannya RUU Perampasan Aset tindak pidana sebagai RUU Prioritas Tahun 2021 atau setidaknya RUU Prioritas 2022," ujar Dian secara tertulis.

Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset tak lepas dari hasil pemantauan PPATK yang menemukan upaya pemulihan aset dari hasil tindak pidana belum optimal. Menurutnya, dalam rancangan beleid itu memuat tiga substansi utama, yaitu unexplained wealth, hukum acara perampasan aset, dan pengelolaan aset.

"Unexplained wealth merupakan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana," jelasnya.

Sponsored

Berikutnya, hukum acara perampasan aset diatur khusus karena di dalam RUU itu menekankan konsep negara versus aset (in rem). Hal ini, kata Dian, berbeda dengan hukum acara pidana yang menekankan konsep negara versus pelaku kejahatan (in personam).

"Konsep in rem juga mengatur mengenai pelindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik dan memiliki keterkaitan dengan aset yang diajukan permohonan perampasan aset," ujarnya.

Selain hal tersebut, Dian mengatakan RUU Perampasan Aset juga mengatur mengenai pengelolaan aset yang terdiri dari sembilan jenis kegiatan, yaitu penyimpanan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penggunaan, pemanfaatan, pengawasan dan pengembalian aset.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid