sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tambah personel satgas untuk buru Harun Masiku

KPK juga membuka opsi untuk membentuk satgas lain demi mencari keberadaan Harun.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 25 Agst 2020 09:27 WIB
KPK tambah personel satgas untuk buru Harun Masiku

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango mengatakan, komisi antirasuah tetap mencari keberadaan Harun Masiku. Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu, masih buron atas kasus suap yang menyeret mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. 

Bahkan Nawawi mengatakan, akan menambah personel tim satuan tugas yang sudah dibentuk untuk memburu Harun. Selain itu, KPK juga membuka opsi untuk membentuk satgas lain demi mencari keberadaan Harun.

"Saya memang telah meminta Plt Direktur Sidik dan Deputi Penindakan (untuk) menambah personel satgas yang ada, atau menambah satgas lain pendamping satgas yang ada," ucapnya saat dihubungi, Senin (24/8) malam. 

Kemarin, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Terdakwa Wahyu dinilai terbukti menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku dan Rp500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan pidana denda sebesar Rp150 juta, yang bila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama empat bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Susanti saat membacakan amar putusan.

Vonis terhadap Wahyu tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu delapan tahun penjara, plus denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Wahyu dinyatakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid