sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK tanggapi kabar Harun Masiku jadi marbut di Malaysia

Harun Masiku merupakan satu dari tiga tersangka korupsi yang masih berstatus buron KPK.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 02 Mar 2023 19:15 WIB
KPK tanggapi kabar Harun Masiku jadi marbut di Malaysia

Mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Harun Masiku, masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Belakangan terdengar kabar Harun sempat terdeteksi keberadaannya di Malaysia.

Buron perkara suap itu dikabarkan menjadi marbut atau penjaga masjid. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengaku pihaknya belum memperoleh informasi perihal kabar tersebut.

"Informasi itu belum kami terima," kata Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/3).

Alex memastikan KPK masih terus melakukan penelusuran dan pencarian terhadap para tersangka kasus korupsi yang masih berada dalam daftar buron. Hal ini agar seluruh DPO dapat segera ditangkap dan ditindaklanjuti untuk diproses secara hukum hingga tuntas.

"Intinya semua DPO pasti akan kita cari, satu persatu kan akhirnya bisa kita tangkap," tutur Alex.

Harun Masiku merupakan satu dari tiga tersangka korupsi yang masih berstatus buron KPK. Dua tersangka lain yang jadi buronan lembaga antikorupsi adalah Paulus Tannos yang terjerat kasus megakorupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Kemudian, tersangka lainnya yakni Kirana Kotama, yang terjerat kasus terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014.

Harun Masiku sendiri sudah dua tahun menghilang setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun yang merupakan mantan calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan ini ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu, dan Saeful Bahri.

Sponsored

Pada perkara ini, Harun bersama Saeful Bahri diterka menyuap Wahyu Setiawan melalui Agustiani. Wahyu kemudian terbukti bersalah karena menerima Rp600 juta demi memuluskan Harun melenggang ke parlemen. Selain suap PAW, Wahyu juga menerima Rp500 juta dari Sekretaris KPU Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Atas perbuatannya, Wahyu divonis enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, Agustiani divonis empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan, dan Saeful divonis satu tahun delapan bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Berita Lainnya
×
tekid