sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri aliran duit suap bekas bos Petral di Singapura

KPK tengah menelusuri aliran dana tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 07 Nov 2019 20:30 WIB
KPK telusuri aliran duit suap bekas bos Petral di Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri aliran dana tersangka kasus suap perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES), Bambang Irianto di Singapura.

Proses penelusuran itu dilakukan dari keterangan Direktur Utama PT Anugrah Pabuaran Regency (APR) Lukman Neska, yang rampung diperiksa oleh penyidik KPK hari ini.

"KPK mendalami informasi terkait dengan aliran dana dari rekening perusahaan milik BTO (Bambang Irianto) di Singapura ke rekening saksi," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).

Lukman diperiksa untuk pertama kali setelah dirinya dicekal oleh penyidik KPK. Dia dicekal selama enam bulan ke depan sejak 2 September 2019.

Sebelumnya, KPK memang tengah menelusuri aliran uang suap pada kasus yang lebih dikenal dengan sebutan mafia migas itu. KPK membuka peluang akan menjalin kerjasama dengan otoritas negara lain dalam proses penelusuran aliran dana itu.

Dalam perkaranya, Bambang diduga kuat pernah melakukan perbantuan untuk mengamankan jatah alokasi kargo kernel oil dalam tender pengadaan atau penjualan minyak mentah atau produk kilang, sesaar dirinya menjabat sebagai Vice President Marketing PES.

Diketahui, Bambang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) sebelum dilakukan penggantian pada 2015.

Bambang diduga telah menerima uang sekitar US$2,9 juta dari Kernel Oil lantaran telah membantu kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES atau PT Pertamina (Persero) di Singapura dan pengiriman kargo.

Sponsored

Uang itu dikirim melalui rekening perusahaannya Siam Group Holding Ltd. pada medio 2010 hingga 2013. Perusahaan itu berbadan hukum di British Virgin Island.

Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Bambang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid