sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK telusuri aliran suap bawang putih dalam rekening PT Indocev

Rekening money changer PT Indocev diduga digunakan untuk menampung uang suap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 25 Nov 2019 22:31 WIB
KPK telusuri aliran suap bawang putih dalam rekening PT Indocev

Komisi Pemberantasan Korupsi menelusuri aliran dana suap impor bawang putih dari transaksi rekening money changer Indocev milik I Nyoman Dhamantra, bekas anggota DPR RI Komisi VI fraksi PDIP.

Penelusuran itu dilakukan melalui proses pemeriksaan dari seorang Staf Hukum Operasional PT Indocev, Liem Antonius. Ia diduga turut mengetahui adanya transaksi suap tersebut.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait transaksi rekening staf indocev yang diduga dititipkan uang terkait dengan perkara," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (25/11).

Dalam perkara itu, I Nyoman diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung dan Doddy Wahyudi, untuk mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian, dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Sponsored

Guna memuluskan urusan impor itu, Afung dan Doddy terlebih dulu bertemu orang kepercayaan Dhamantra, Mirawati Basri, serta seorang pihak swasta bernama Elviyanto. Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok commitment fee sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20.000 ton.
 
Dhamantra diduga baru menerima uang Rp2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening money changer PT Indocev.
 
Afung, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sedangkan Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid