close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK akhirnya menetapkan SYL hingga Sekjen Kementan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dokumentasi Setkab
icon caption
KPK akhirnya menetapkan SYL hingga Sekjen Kementan sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan. Dokumentasi Setkab
Nasional
Rabu, 11 Oktober 2023 20:10

KPK tetapkan SYL hingga Sekjen Kementan tersangka pemerasan dan gratifikasi

Penetapan tersangka diumumkan setelah SYL mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai tersangka. Sebab, diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kedua orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara sama. Mereka adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Ditjen Prasarana  dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Muhammad Hatta.

"Mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakni SYL, Menteri Pertanian tahun 2019-2024; KS, Sekjen Kementan; dan ketiga, adalah MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan," kata Kedua Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers, Rabu (11/10).

Pengumuman ini disampaikan setelah SYL mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang perdana rencananya berlangsung pada 30 Oktober 2023.

Dalam penanganannya, KPK juga sempat menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan perkara. Rumah dinas SYL saat menjabat mentan dan Kementan, misalnya.

Selain itu, KPK mencekal 9 orang untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan hingga April 2024. Lima di antaranya adalah pejabat Kementan dan sisanya SYL dan anggota keluarganya, dari istri, anak, hingga cucu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan