sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kriminolog: Kontrol diri Mario Dandy belum teruji

Adrianus Meliala sebagai kriminolog dari almamater serupa memandang kontrol diri Mario belum teruji.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 27 Feb 2023 17:07 WIB
Kriminolog: Kontrol diri Mario Dandy belum teruji

Tindakan Mario Dandy terhadap David berdasarkan emosi maupun adrenalin yang salah koridor. Terlebih, David sebagai korban penganiayaan harus menerima perawatan ekstra dengan kondisi yang dideritanya.

Kriminolog Universitas Indonesia, Josias Simon mengatakan, tindakan tersebut didorong oleh urusan pribadi yang menjadi motif  biasa dalam kejahatan pada umumnya. Sementara urusan pribadi dalam dunia anak muda seperti cinta segitiga yang dipandang sebagai pemicu dalam kasus ini adalah hal lumrah.

"Lebih pada persoalan individual ya, maksudnya antar individu yang kemudian berkembang ke penganiayaan atau kekerasan ya. Nah jadi memang kalau kita liat dari segi sebab ya, secara umum sama ya berlaku untuk kejahatan lain yang dilakukan," kata Josias saat dihubungi, Senin (27/2).

Josias meyakini adrenalin pada anak muda dengan jiwa panas yang dimiliki sudah tidak asing. Namun, kontrol terkait hal itu yang justru harus lebih diperhatikan.

Terkait hal itu, Adrianus Meliala sebagai kriminolog dari almamater serupa memandang kontrol diri Mario belum teruji. Kendati usianya menginjak dewasa namun ia masih dalam tahap awal.

Maka dari itu, Mario belum terbiasa untuk menempatkan emosinya dalam tindakan yang bersifat tanpa kekerasan. Apalagi korbannya meski lebih muda tiga tahun namun masih dalam kategori anak-anak.

"Masalahnya belum dibiasakan untuk cara non-kekerasan karena belum terlatih belum pernah atau cukup sering menghadapi konflik dalam hidupnya," ujarnya saat dihubungi.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satrio dan Shane dalam kasus tersebut.

Sponsored

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, keduanya dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan subsider pasal 351 KHUP. Selain itu, dijerat juga dengan Pasal 78c Jo 88 UU 35 tahun 2004 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan subsider 351 KUHP.

Keluarga David memastikan tidak akan mencabut laporan atas kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS), anak Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan (Jaksel) II, Rafael Alun Trisambodo.

David dikeroyok Mario Dandy dan rekan-rekannya di wilayah Pesanggrahan, Jaksel, pada Senin (20/2). Akibat penganiayaan itu, anak di bawah umur ini sempat koma selama beberapa hari.

"Kalau untuk dari pihak keluarga tetap melanjutkan proses secara hukum," kata kuasa hukum keluarga David, Syamsul Ma'arif, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (23/2).

Bahkan, Universitas Prasetiya Mulya mengeluarkan Mario Dandy Satriyo dari kampus buntut kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David. Anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo itu dikeluarkan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Rektor Universitas Prasetya Mulya, Djisman Simandjuntak mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk mengeluarkan Mario Dandy setelah mencermati secara baik kasus tersebut.

"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," kata Djisman dalam keterangan pers, Jumat (24/2).

Menurut Djisman, pihaknya juga mengecam keras tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario terhadap David. Menurutnya, perbuatan Mario bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya.

Berita Lainnya
×
tekid