Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022, pada Kamis (20/1) pagi.
Total uang sebanyak Rp786 juta yang menjadi nilai fee proyek senilai Rp4,3 miliar dijadikan barang bukti dalam perkara suap-menyuap proyek infrastruktur ini. Sementara, dari delapan orang yang dijaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT), enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Bupati Langkat Terbit Perangin Angin dan saudara kandungnya, Iskandar PA (ISK).
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta pada Kamis pagi, terungkap jika transaksi uang suap terjadi di sebuah kedai kopi di wilayah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa (18/1).
"Operasi tangkap tangan yang dilakukan Tim KPK mengamankan delapan orang pada Selasa, 18 Januari sekitar pukul 20.30 WIB di wilayah Kabupaten Langkat," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1) pagi.
Menurut Ghufron, OTT terhadap Bupati Langkat dan sejumlah tersangka berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (18/1) terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Sebelum OTT, terjadi komunikasi atau kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan tersangka MR. MR merupakan seorang kontraktor yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi dalam perkara ini.
Mendapat informasi tersebut, tim KPK segera bergerak mengikuti beberapa pihak. Di antaranya MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank di wilayah Langkat. Sedangkan tersangka MSA, SJ dan IS sebagai perwakilan dari ISK dan Bupati Langkat menunggu di salah satu kedai kopi.
"MR kemudian menemui MSA, SJ dan IS di kedai kopi tersebut dan langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan MR, MSA, SJ dan IS," ujar Ghufron.
Setelahnya, KPK menuju ke kediaman pribadi Bupati Langkat untuk mengamankan ia dan saudaranya ISK. Namun saat tiba di lokasi, diperoleh informasi bahwa keberadaan Bupati Langkat dan ISK sudah tidak ada lagi.
"Dan diduga sengaja menghindar dari kejaran KPK," beber dia.
Dalam pengejaran tersebut, Tim KPK pun mendapat informasi jika Bupati Langkat telah menyerahkan diri ke Polres Langkat sekitar pukul 15.45 WIB. Di sana, Tim KPK pun langsung memeriksa Bupati Langkat dan pihak yang ikut ditangkap pada hari itu.
Usai dilakukan pemeriksaan, Bupati Langkat dan pihak yang ikut ditangkap langsung terbang ke Jakarta.
"Para pihak yang ditangkap bersama barang bukti pada saat penangkapan berupa sejumlah uang Rp786 juta. Kemudian dibawa ke gedung KPK untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.
Menurut Ghufron, barang bukti Rp786 juta tersebut diduga hanya sebagian kecil dari penerimaan Bupati Langkat melalui orang-orang kepercayaannya.
"Karena paket-paketnya masih ada yang lain dari saudara tersangka pemberi yang kami tangkap ini. Dimungkinkan polanya sama," pungkas dia.
Untuk konstruksi perkara, kata Ghufron, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan saudaranya, ISK diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat TA 2020-2022.
"TRB bersama ISK yang adalah saudara kandung dari TRB diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat," ujarnya.
Dalam melakukan pengaturan ini, Bupati Terbit Rencana Perangin Angin memerintahkan SJ selaku Plt Kepala Dinas PURP dan SH selaku Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Langkat, untuk berkoordinasi aktif dengan ISK.
Menurut Ghufron, ISK merupakan representasi dari Bupati Terbit yang bertugas memilih rekanan mana saja yang akan ditunjuk sebagai pemenang paket pengerjaan proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
"Pemenang paket pengerjaan diduga ada permintaan persentase fee oleh TRB melalui ISK dengan nilai 15% dari nilai proyek untuk paket pekerjaan melalui tahapan lelang. Dan untuk paket proyek dengan (skema) penunjukan langsung persentasenya (sebesar)16%," beber dia.
Selanjutnya, salah satu rekanan yang dipilih untuk mengerjakan proyek pada dua dinas tersebut adalah MR. Adapun modusnya ialah dengan menggunakan beberapa bendera perusahaan. "Dan untuk total nilai paket proyek sebesar Rp4,3 miliar," ungkap Ghufron.
Selain dikerjakan rekanan, ada juga proyek yang dikerjakan oleh Bupati Terbit melalui perusahan milik saudaranya, ISK. kata dia, pemberian fee oleh MR dilakukan secara tunai dengan jumlah Rp786 juta yang diterima melalui perantara MSA, SJ, dan IS. Selanjutnya diberikan kepada ISK dan diteruskan kepada TRB.
"Diduga di dalam penerimaan sampai pada pengelolaan uang fee dimaksud dari berbagai proyek di Kabupaten Langkat, TRB menggunakan orang kepercayaannya yaitu saudaranya ISK, (serta) MSA, SJ dan IS," katanya.