sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologi OTT suap impor bawang putih

KPK telah menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap impor bawang putih.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 09 Agst 2019 04:42 WIB
Kronologi OTT suap impor bawang putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain I Nyoman, komisi antirasuah juga menetapkan lima tersangka lainnya.

Para tersangka yang diduga sebagai pemberi ialah tiga orang unsur swasta yakni Chandri Suandri, Doddy Wahyudi, serta Zulfikar. Sedangkan pihak yang menerima ialah orang kepercayaan I Nyoman, Mirawati Basri, dan seorang swasta bernama Elviyanto.

Keenam tersangka itu ditetapkan tersangka setelah sebelumnya terjaring dalam operasi senyap pada Rabu (7/8) malam hingga Kamis (8/8).

Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, awal mula dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu setelah pihaknya menerima informasi ihwal ada rencana akan terjadi transaksi suap terkait dengan pengurusan kuota dan izin impor bawang putih.

"Setelah memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan pihak swasta ELV (Elviyanto), MBS (Mirawati Basri) orang kepercayaan INY (I Nyoman), sopir MAT l, swasta MAY (Made Ayu), dan sopir WSN, mulai pukul 21.00 WIB di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan," kata Agus, saat konfrensi pers, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (8/8) malam.

Dari tangan orang kepercayaan I Nyoman, tim penindakan KPK berhasil mengamankan uang sebesar 50.000 dolar Singapura. Kemudian, tim bergerak ke sebuah hotel di bilangan Jakarta Barat pukul 21.30 WIB. Dari sana, tim mengamankan tiga orang dari unsur swasta yakni Doddy Wahyudi, Chandry Suanda, dan Lalan Sukma.

Dari tangan Doddy, KPK mengamankan bukti transfer senilai Rp2,1 miliar dari rekeningnya yang ditujukan ke rekening seorang kasir di money changer Indocev. Sekitar pukul 23.30 WIB, tim penindakan bergerak ke kediaman seorang swasta bernama Zulfikar yang berada di Cosmo Park, Jakarta Pusat.

"Diduga uang Rp2 miliar yang ditransfer melalui rekening adalah uang untuk mengunci kuota impor yang diurus. Dalam kasus ini teridentifikasi istilah lock kuota," kata Agus.

Sponsored

Pada Kamis (8/8) dini hari, sekitar pukul 02.41 WIB, KPK mengamankan seorang swasta bernama Syafiq di rumahnya daerah Jagakarsa. "Kemudian, tim membawa SYQ (Syafiq) untuk mengantar ke rumah NNO (Nino) pada pukul 03.10 WIB. Tim mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa," kata Agus.

Selanjutnya, KPK mengamankan I Nyoman Dharmanta, selaku Anggota DPR RI Komisi VI di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten sekitar pukul 19.00 WIB. Tim penindakan mengamankan I Nyoman setelah menempuh perjalanan dari Bali.

"Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF (Ulfa) di kantor money changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat," ujar Agus.

Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya alokasi fee sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang akan diimpor ke Indonesia.

Sebagai pihak pemberi, Chandry, Doddy, dan Zulfikar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak penerima, I Nyoman, Mirawati, Elvitanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid