sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kronologis kerusuhan Lapas Aceh dan ratusan napi kabur

Terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, dan mengakibatkan ratusan narapidana kabur.

Sukirno
Sukirno Jumat, 30 Nov 2018 06:32 WIB
Kronologis kerusuhan Lapas Aceh dan ratusan napi kabur

Terjadi kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Banda Aceh, dan mengakibatkan ratusan narapidana kabur.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM menjelaskan kronologi kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Banda Aceh, kawasan Lambaro, Aceh Besar, hingga seratusan narapidana kabur, Kamis (29/11) malam.

Kabag Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto di Jakarta pada Jumat (30/11) pagi mengatakan bahwa pelarian terjadi pada pukul 18.30 WIB saat magrib beberapa warga binaan meminta melaksanakan salat berjamaah.

Namun, lanjut Ade, waktu beribadah tersebut telah dimanfaatkan oleh beberapa narapidana untuk memprovokasi narapidana lainnya melarikan diri dengan cara menjebol pagar pemisah kantor utama dengan blok atau taman kunjungan.

Kejadian diawali dengan cara narapidana membawa barbel untuk membobol kawat "ornamesh" depan klinik lapas, kemudian mereka lari ke arah pintu akses P2U. Namun, karena pintu akses P2U terkunci sehingga narapidana melewati aula dan ruang kerja lapas.

Selanjutnya, dengan barbel dan benda tumpul lainnya, mereka mendobrak besi tralis jendela ruang aula dan ruang kerja yang menghadap keluar lapas, lalu melarikan diri.

Petugas piket berjumlah 10 orang, terdiri atas tiga orang piket senior dan tujuh orang CPNS.

Jumlah narapidana Lapas Banda Aceh per 30 November 2018 sebanyak 726 orang. Napi yang melarikan diri sebanyak 113 orang. Sebanyak 21 orang di antaranya sudah tertangkap.

Sponsored

Menyikapi peristiwa tersebut, Dirjenpas Sri Puguh Budi Utami memerintahkan kepada petugas lapas dan rutan melakukan dan meningkatkan intensitas kontrol serta inspeksi, khususnya pada saat jam rawan.

Selain itu, juga memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP) berada di dalam kamar dan terkunci, dan melakukan koordinasi dengan aparatur keamanan Polri/TNI untuk meningkatkan intensitas kontrol titik sambang atau bantuan pengamanan.

Menambah kekuatan pengamanan dari unsur staf, melakukan deteksi dini potensi gangguan kamtib, dan mengambil langkah cepat pencegahan potensi gangguan keamanan dan ketertiban.

Sumber : Antara

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid