sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum Adam Damiri nilai Panitera Pengadilan Tipikor lelet

Lamanya proses pengiriman salinan putusan berdampak pada berlarut-larutnya pengajuan memori banding Adam Damiri.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Rabu, 23 Feb 2022 15:46 WIB
Kuasa hukum Adam Damiri nilai Panitera Pengadilan Tipikor lelet

Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dinilai lelet dalam menyerahkan salinan putusan terdakwa Adam Rachmat Damiri dalam kasus dugaan korupsi pada investasi dana PT ASABRI (Persero). Pangkalnya, sejak vonis dibacakan, para kuasa hukum Direktur Utama ASABRI 2009-2016 itu belum menerimanya sampai hari ini (Rabu, 23/2).

"Dari sejak dibacakan [putusan] sampai hari ini, kita belum terima," ungkap salah satu kuasa hukum Adam Damiri, Afrian Bondjol, dalam konferensi pers, baru-baru ini.

"Saya enggak tahu ada masalah apa [sehingga pengiriman salinan putusan berlarut-larut]," imbuh dia. Vonis Adam Damiri dalam kasus dugaan korupsi ASABRI dibacakan majelis hakim pada 4 Januari 2022.

Padahal, sambungnya, salinan putusan persidangan-persidangan lainnya lazim diterima sekitar dua pekan sejak vonis dibacakan majelis hakim.

"Dalam perkara-perkara lain, tidak lama setelah baca putusan, [dalam] dua minggu kita sudah terima (salinan) putusan," jelas Afrian.

Lamanya proses pengiriman salinan putusan tersebut pun memengaruhi kinerja kuasa hukum Adam Damiri. Pangkalnya, sampai sekarang tidak bisa menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

"Bagaimana kita bisa buat memori banding secara maksimal dalam rangka membela klien kami kalau salinan resmi dari pengadilan belum diterima?" tanyanya.

Oleh karena itu, Afrian tidak bisa menjanjikan kapan memori banding tersebut bakal dikirimkan ke PT DKI. Sementara ini, pihaknya hanya bisa mempersiapkan drafnya.

Sponsored

Saat ini, kami sedang mempersiapkan memori banding [karena] kita sudah nyatakan banding. Kita lagi persiapkan memori banding, tapi, kita ada kendala, kira belum terima salinan putusan. Sangat disayangkan juga,

"Setelah kita terima salinan [putusan], kita finalisasi [draf memori banding] yang kita buat, baru kita kirimkan [ke PT DKI]," tandas Afrian.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis penjara 20 tahun plus denda Rp800 juta kepada Adam Damiri karena dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Putusan itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut 10 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ... dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp800 juta yang apabila tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana enam bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim, IG Eko Purwanto, saat membacakan putusan.

Adam Damiri pun dijatuhi hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. "Subsider lima tahun kurungan," lanjut hakim.

Berita Lainnya
×
tekid