sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lagi, Setya Novanto diperiksa KPK

Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait KTP elektronik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 13 Sep 2019 05:03 WIB
Lagi, Setya Novanto diperiksa KPK

Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku diperiksa untuk empat tersangka kasus dugaan suap pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk elektonik (KTP-el).

Empat tersangka baru itu yakni, mantan anggota DPR Miryam S Haryani, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, PNS BPPT Husni Fahmi, dan Dirut PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Diperiksa sebagai saksi untuk Paulus Tannos, Mariam, Fahmi, satu lagi sama Edhi itu. Sama ini dapat pisang Solo sama gorengan dari dalam," kata Novanto, usai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menerangkan, dalam melakukan penyidikan dihalalkan seorang saksi dimintai keterangan oleh beberapa saksi. Sebab, perkara yang disidik masih dalam satu perkara.

"Jika nanti dibutuhkan untuk tersangka yang lain, misalnya ada hubungan dengan tersangka lain diperdalam itu bisa saja dilakukan panggilan kembali," terang Febri.

Terkait materi pemeriksaan, Febri mengatakan, tim penyidik tengah menelusuri aliran dana dari kasus yang menelan kerugian keuangan negara Rp2,3 triliun itu.

"Penyidik mendalami keterangan para saksi terkait aliran-aliran dana terkait pengadaan paket KTP-el," tutup Febri.

Dalam perkara itu, KPK sebelumnya telah menetapkan sepuluh orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi KTP-el. Sepuluh tersangka tersebut yakni, Irman, Sugiharto, Anang Sugiana Sudihardjo, Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Andi Narogong, Made Oka Masagung, Markus Nari.

Sponsored

Delapan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pokok korupsi KTP-el. Sedangkan dua orang tersangka lainnya dijerat dengan pasal merintangi atau menghalang-halangi proses penyidikan KTP-el.

Berita Lainnya
×
tekid