sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sikap Firli libatkan lembaga lain pecat pegawai dipertanyakan

Pegawai KPK meminta agar Firli cs, Tjahjo, Yasonna, Bima, Adi dan Agus mencabut atau membatalkan keputusan dimaksud. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 21 Jun 2021 11:32 WIB
Sikap Firli libatkan lembaga lain pecat pegawai dipertanyakan

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menyampaikan surat keberatan kepada pimpinannya dan lembaga lain. Hal itu, merespons sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang "menarik-narik" instansi lain untuk memberhentikan pegawai sebagaimana Berita Acara 25 Mei 2021.

Dalam berita acara itu, pimpinan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Adminitrasi Negara (LAN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ikut tanda tangan. Dalam berita acara, terdapat keputusan untuk memberhentikan 51 pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK.

"Sangat mengherankan, untuk memberhentikan pegawai saja, Ketua KPK merasa perlu mendapat dukungan dari berbagai lembaga, padahal lembaga-lembaga tersebut tidak berwenang memberhentikan pegawai KPK," kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi KPK nonaktif, Hotman Tambunan, secara tertulis, Senin (21/6)

Menurut Hotman, Firli juga menyeret Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam keputusan pemberhentian pegawai. Namun, setelah mengirim surat klarifikasi, Dewas mengaku tidak ikut dalam menyetujui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 karena itu merupakan kewenangan pimpinan, bukan Dewas.

Oleh karena sikap Firli tersebut, Hotman dan beberapa pegawai lain mengirimkan surat keberatan kepada Pimpinan KPK, Menpan RB Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto dan Kepala KASN Agus Pramusinto.

"Kami merasa ini adalah bentuk kesewenang-wenangan pejabat negara, tidak ada aturan yang memberi kewenangan kepada mereka untk ikut memutuskan pengangkatan dan pemecatan pegawai KPK. Perbuatan seperti ini adalah kategori kesewenang-wenangan yang sangat dilarang sebagaimana pasal 17 dan 80 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan," ucap Hotman.

Dalam surat keberatannya, pegawai KPK meminta agar Firli cs, Tjahjo, Yasonna, Bima, Adi dan Agus mencabut atau membatalkan keputusan dimaksud. Opsi lain, kata Hotman, setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaannya dalam berita acara tersebut.

"Atau setidaknya mengklarifikasi peran keikutsertaanya yang memutuskan untuk melakukan perampasan hak 75 pegawai tanpa landasan hukum yang sah dan juga agar mencabut stigmanisasi kepada 75 pegawai yang menstigmakan 75 pegawai tidak setia dan tidak taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah yang sah," jelasnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid