sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lukas Enembe dijerat TPPU, KPK kantongi bukti emas batangan hingga mobil

Penyidik masih terus menelusuri aset milik Lukas yang terkait dugaan pencucian uang.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 14 Apr 2023 10:52 WIB
Lukas Enembe dijerat TPPU, KPK kantongi bukti emas batangan hingga mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Pemprov Papua.

Sejumlah barang bukti telah dikantongi KPK untuk menjerat Lukas dengan pasal pencucian uang. Ada emas batangan hingga mobil yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi.

"[Barang bukti] di antaranya itu [emas batangan dan mobil]," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, dikutip Jumat (14/4).

KPK telah menyita terhadap sejumlah aset Lukas Enembe yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang. Penyidik masih terus menelusuri aset milik Lukas yang terkait pencucian uang.

"Iya, masih [ada aset yang dicari]," ujar Ali.

Sebelumnya, Ali berharap pengembangan perkara hingga ditemukan bukti pencucian uang dapat memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara. Selain itu, juga memberi efek jera bagi pelaku.

"Alhasil, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi," katanya, Rabu (12/4).

Dalam upaya penyidikan yang masih terus dilakukan, KPK telah membekukan uang dalam rekening milik Lukas sekitar Rp81,8 miliar dan S$31.559.

Sponsored

Tim penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp50,7 miliar. Selain itu, terdapat emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 mobil yang turut disita.

Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.

Sebagai penerima suap, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara itu, berkas perkara Rijatono Lakka telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Pusat. Tim jaksa KPK mendakwa Rijatono sebagai pemberi suap kepada Lukas sekitar Rp35,4 miliar.

Berita Lainnya
×
tekid