sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Lukas Enembe mogok minum obat, KPK: Hanya dua hari

Lebih lanjut, imbuh Ali, Lukas Enembe hari ini dilaporkan dalam keadaan sehat, tanpa keluhan apa pun.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 23 Mar 2023 17:37 WIB
Lukas Enembe mogok minum obat, KPK: Hanya dua hari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar soal Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menolak minum obat dari tim dokter di rumah tahanan (rutan).

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan hal itu hanya berlangsung selama dua hari. Ali bilang, Lukas mogok minum obat pada 20-21 Maret 2023 kemarin.

"Dari informasi yang kami peroleh, betul TSK LE mogok minum obat. Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," kata Ali dalam keterangan resmi, Kamis (23/3).

Disampaikan Ali, Lukas sudah kembali minum obat seperti biasa pada Rabu (22/3) dan hari ini. Ali mengatakan, obat yang diberikan kepada Lukas merupakan resep dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

"Serta pemberian obat ini juga langsung di bawah pengawasan petugas rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminumnya," ujarnya.

Lebih lanjut, imbuh Ali, Lukas Enembe hari ini dilaporkan dalam keadaan sehat, tanpa keluhan apa pun. Ali menegaskan, penasehat hukum Lukas diminta untuk tidak melalukan provokasi soal kesehatan kliennya.

"KPK mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada tersangka, dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. Agar perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," tutur Ali.

Diketahui, ini merupakan kali kedua Lukas mengirimkan surat kepada pimpinan KPK. Dalam surat terbarunya, Lukas memilih 'mogok' minum obat-obatan yang disediakan tim dokter KPK di rutan lantaran dinilai tidak memberikan perubahan atas rasa sakit yang dialaminya.

Sponsored

Lukas juga meminta agar diizinkan berobat ke Singapura, karena para tenaga medis di RS Mount Elisabeth Singapura dinilai lebih memahami kondisi kesehatannya.

"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK," demikian bunyi petikan surat Lukas Enembe.

Berita Lainnya
×
tekid