sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD nilai konflik Partai Demokrat selesai secara hukum

Pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran tidak memenuhi peraturan perundang-undangan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 31 Mar 2021 14:56 WIB
Mahfud MD nilai konflik Partai Demokrat selesai secara hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menyebut, keputusan menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Maret 2021 sebagai persoalan hukum. Dia pun menganggap kekisruhan tersebut telah selesai secara administrasi negara dan kini berada di luar urusan pemerintah.

Baginya, ribut saling klaim dan tuding tentang kepengurusan Partai Demokrat bukanlah bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi. Kekisruhan tersebut baru masuk ranah pemerintah ketika menerima laporan.

"Begitu mereka melapor tadi, sudah disebut Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai ketentuan hukum. Diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi (berkas selama) seminggu," ujarnya dalam telekonferensi bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly, Rabu (31/3).

Sesuai mekanisme hukum berlaku, tepat hari ini (Rabu, 31/3), pemerintah mengumumkan menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat kubu Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko. Karenanya, Mahfud menolak pemerintah disebut mengulur-ulur penyelesaian konflik internal tersebut.

"Persis seminggu kita umumkan hari ini, jadi sama sekali ini tidak terlambat. Itu sudah sangat cepat," jelas bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.

Mahfud melanjutkan, pemerintah tidak dapat melarang kegiatan kubu Moeldoko karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Pemerintah diketahui menolak permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Yasonna menjelaskan, pihaknya tak mengesahkan perubahan anggaran dasar dan rumah tangga (AD/ART) serta kepengurusan partai.

"Pemerintah menyatakan, bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, tanggal 5 Maret 2021, ditolak," katanya, beberapa saat lalu.

Sponsored

Yasonna menjelaskan, permohonan ditolak karena kubu Moeldoko tidak melengkapi persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Permintaan penambahan dokumen diminta karena berdasarkan pemeriksaan dan/atau verifikasi tahap pertama, ada beberapa dokumen yang dinilai tidak lengkap. Adapun permintaan melengkapi persyaratan disampaikan Kemenkumham melalui Surat Nomor AHU.UM.01.01_82 tanggal 11 Maret 2021.

Berita Lainnya
×
tekid