close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
icon caption
Menko Polhukam, Mahfud MD. Foto Antara/M. Risyal Hidayat
Nasional
Selasa, 23 Februari 2021 10:22

Mahfud MD pastikan penyelewengan dana otsus Papua diusut

Lembaga penegak hukum dipastikan menindaklanjuti kasus dugaan penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
swipe

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, berjanji, lembaga penegak hukum bakal mengusut tuntas kasus penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu, kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini. Penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (2/2).

Tim pemekaran Provinsi Papua, pendeta Albert Yoku bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (Forkada) Papua sebelumnya meminta pemerintah mengusut penyalahgunaan dana otsus Papua. Pangkalnya, anggaran tersebut bisa dimanfaatkan untuk memajukan bidang pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi.

Sementara itu, Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Injili (PW GKI) Papua, Dorince Mehue, mendesak pemerintah bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Papua Barat (MRPB) mengevaluasi penggunaan dan pengelolaan dana otsus sejak 2002 hingga lini. Kemudian, mengevaluasi kesenjangan antarwilayah adat.

Aspirasi itu disampaikan saat mereka beraudiensi dengan Mahfud di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (22/2).

Mahfud melanjutkan, pemerintah akan melakukan dua langkah dalam menindaklanjuti usulan pemekaran wilayah di "Bumi Cenderawasih". Pertama, proses legislasi yang nanti bakal disampaikan ke tim melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kedua, meminta Deputi I Kemenko Polhukam segera memetakan wilayah yang akan dimekarkan. Lalu mengkaji usulan para kepala daerah dan tokoh masyarakat.

Sebelumnya, peneliti tim kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Cahyo Pamungkas, menyebut, penolakan terhadap rapat dengar pendapat MPR, yang mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua, serta kekerasan di Intan Jaya merupakan fenomena menarik. Alasannya, MRP menerima penolakan dari bupati kelompok pro pemekaran saat berkeliling untuk menyerap aspirasi.

"Jadi, ada semacam 'adu domba' antara kelompok masyarakat kontra dan mendukung MRP. (Terjadi) politik devide et impera. Persis (seperti) yang dilakukan Belanda terhadap Indonesia,” jelasnya dalam webinar, beberapa waktu lalu.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan