sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD tak bisa mendesak Jokowi terbitkan Perppu KPK

Mahfud MD juga tak dapat bertindak lebih jauh mendesak Jokowi menerbitkan Perppu KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 15 Nov 2019 16:42 WIB
Mahfud MD tak bisa mendesak Jokowi terbitkan Perppu KPK

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti merasa kecewa dengan sikap Presiden Joko Widodo yang masih enggan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Dia menganggap bekas Wali Kota Solo itu masih ragu mengambil keputusan penerbitan Perppu.

“Kecewa pasti iya. Kalau saya lihat Pak Jokowi masih ragu dalam pengambilan keputusan,” kata Bivitri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/11).

Kesan demikian didapat Bivitri setelah bertemu dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Senin (11/11). Dalam pertemuan tersebut, kata Bivitri, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyampaikan Presiden Joko Widodo belum dapat mengeluarkan Perppu KPK.

“Pak Jokowi belum mau, karena menunggu putusan judicial review," tutur dia.

Bivitri menilai bahwa Mahfud juga tak dapat bertindak lebih jauh mendesak Jokowi menerbitkan Perppu KPK. Sebab, mantan Ketua MK itu harus tunduk terhadap atasannya yakni presiden.

"Kemudian dia (Mahfud) menekankan bahwa dia itu harus tunduk pada perintahnya Jokowi karena enggak ada visi misi menteri. Tetapi visi misi presiden," jelas Bivitri.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan masih ada peluang sebetulnya untuk memperkuat lembaga antirasuah dengan menerbitkan Perppu untuk membatalkan KPK.

Melalui penerbitan Perppu itu, kata dia, maka dapat mempertahankan independensi lembaga yang dinakhodai Agus Rahardjo itu. Fickar menilai tak ada lembaga penegak hukum lain yang terkekang oleh kepentingan kekuasaan pemerintah selain KPK.

Sponsored

“KPK yang satu-satunya menjadi harapan masyarakat ini kemudian diambilalih dan sengaja dilemahkan. Bahkan kalau melihat RUU-nya penindakan hampir tidak ada. Bukan tidak ada secara empiris, karena bisa ditahan di Dewas (Dewan Pengawas),” kata Fickar. 

Namun demikian, Presiden Joko Widodo yang sebelumnya mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu KPK, belakangan memilih menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai.

Karena itu, kata Fickar, untuk mempertahankan independensi KPK pihaknya berencana mengajukan judicial review atau uji materi terhadap UU KPK hasil revisi. “Paling tidak kita ingin memberitahu, bahwa satu-satunya jalan yang terbuka untuk kita adalah mengajukan JR (judicial review)," ujar Fickar.

Berita Lainnya
×
tekid