close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Suasana persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Suasana persidangan perdana kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan 3 orang lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 17 Oktober 2022 17:14

Majelis hakim putuskan sidang Ferdy Sambo dilanjutkan Kamis

Agenda persidangan berikutnya adalah tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum Ferdy Sambo.
swipe

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Senin (17/10). Agendanya, pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Ferdy Sambo.

Setelah dakwaan selesai disampaikan, sidang dilanjutkan dengan penyampaian nota keberatan atau eksepsi oleh kubu terdakwa. Dalam paparannya, ketua tim kuasa hukum Sambo, Arman Hanis, berpendapat, surat dakwaan JPU terhadap kliennya disusun secara kabur, tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. 

"Dan oleh karenanya, harus dinyatakan batal demi hukum," kata Arman dalam persidangan.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santosa, kemudian menanyakan kesiapan JPU untuk memberikan tanggapan atas poin-poin eksepsi tersebut.

"Terkait hal ini, kami juga baru hari ini menerima hard copy dari eksepsi dari tim penasehat hukum. Terhadap menanggapi eksepsi tim penasehat hukum ini, kami butuh waktu untuk ditunda satu minggu, Senin, 24 Oktober 2022," kata seorang jaksa menanggapi pertanyaan hakim.

Wahyu Imam lantas meresponsnya dengan menetapkan jadwal sidang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi digelar tiga hari lagi. "Hari Kamis, pukul setengah 10, kita lanjutkan."

Wahyu menambahkan, sidang akan langsung dilanjutkan dengan putusan sela apabila jaksa tidak bisa menyiapkan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum Sambo sesuai waktu yang telah ditentukan.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka saya tunda hari Kamis untuk pemberian tanggapan. Kalau memang saudara tidak siap, maka kita akan lewatkan itu dan kita akan langsung menjatuhkan putusan sela," papar Wahyu.

Jaksa kemudian merespons dengan menyatakan kesiapannya. Setelah itu, Wahyu menutup sidang dengan mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Dalam sidang perdana, setidaknya ada 6 poin keberatan yang disampaikan kuasa hukum Sambo. Di antaranya, JPU dinilai tak menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan secara utuh dan lengkap berdasarkan fakta.

Kemudian, JPU dianggap tidak jelas, tidak cermat, dan tidak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa dalam surat dakwaan. JPU pun disebut tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasarkan asumsi dan membuat kesimpulan sendiri.

Selain itu, dakwaan JPU dinilai tidak terang atau karena hanya didasarkan pada satu keterangan saksi. Kemudian JPU dituding tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan karena mengabaikan fakta. JPU pun dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap lantaran tak menegaskan bentuk penyertaan terdakwa.

Tim kuasa hukum Sambo lantas meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatan dan menyatakan Surat Dakwaan No.Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 05 Oktober 2022 batal demi hukum. Selanjutnya, memerintahkan JPU menyetop pemeriksaan perkara dan membebaskan Sambo dari tahanan.

Ketiga, tim kuasa hukum Sambo meminta majelis hakim memulihkan nama baik, harkat, dan martabat kliennya dengan segala akibat hukumnya. Terakhir, membebankan biaya perkara kepada negara.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan