sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan Kabiro Keuangan Setda Sumut dipanggil KPK

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Nov 2020 12:36 WIB
Mantan Kabiro Keuangan Setda Sumut dipanggil KPK

Mantan Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah (Setda) Sumatera Utara 2014-2016, Ahmad Fuad Lubis, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah (KSS).

Kharuddin diketahui terjerat kasus dugaan rasuah terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Yang bersangkutan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka KSS," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (13/11).

Dalam kasus yang sama tiga orang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi antikorupsi. Mereka adalah Puji Suhartono (PJH) dari pihak swasta, anggota DPR Fraksi PPP 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM), dan Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN-P 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada Mei 2018. 

Dalam giat senyap, duit Rp400 juta disita dan enam orang ditetapkan tersangka. Mereka adalah eks anggota DPR Amin Santono dan Sukiman serta Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.

Lalu, Pelaksana tugas atau penanggung jawab Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak Papua Natan Pasomba, kontraktor Ahmad Ghiast, dan pihak swasta Eka Kamaluddin.

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi," ucapnya. Pada perkara serupa, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman juga ditahan KPK sejak, Jumat (23/10).

Sponsored

Dalam perkaranya, pada 10 April 2017 Pemerintah Kab. Labuhanbatu Utara mengajukan DAK 2018 melalui program e-planning senilai Rp504.734.540.000. Selaku Bupati Kharuddin menugaskan Agusman untuk menemui Yaya dan Rifa Surya di Jakarta untuk membahas potensi anggaran dan meminta bantuan.

"Atas permintaan tersebut Yaya Purnomo dan Rifa Surya bersedia untuk membantu serta menyampaikan adanya fee yang harus disediakan sebesar 2% dari dana yang diterima," ujar Lili.

Juli atau Agustus 2017 tiga orang tersebut kembali melakukan pertemuan di hotel kawasan Cikini, Jakarta. Pada agenda itu, Yaya dan Rifa diduga menerima uang dari Kharuddin melalui Agusman sebesar SGD80.000. Setelah Kemenkeu mengumumkan Labuhanbatu Utara memperoleh DAK 2018, Yaya dan Rifa kembali dapat duit SGD120.000 dari Kharuddin melalui Agusman.

Pada Januari 2018, Rifa memberitahu anggaran DAK 2018 untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan Rp30 miliar belum dapat di-input dalam sistem Kemenkeu. Situasi itu Yaya teruskan kepada Agusman sekaligus meminta fee Rp400 juta yang kemudian disetujui.

Perkembangan selanjutnya, tambah Lili, pada April 2018 Yaya dan Rifa kembali bertemu Agusman di Jakarta. Dalam agenda itu diduga ada pemberian uang dari Kharuddin melalui Agusman senilai SGD90.000 secara tunai dan transfer Rp100 juta ke rekening Puji.

Sementara Irgan yang saat itu anggota Komisi IX DPR diduga membantu dalam mengupayakan pembahasan di Kementerian Kesehatan (kemenkes) atas DAK bidang kesehatan APBN 2018 untuk Kab. Labuhanbatu Utara. Dari perbuatan itu, KPK menerka Irgan turut kecipratan duit dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Kharuddin dan Agusman disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal (5) ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Puji diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juntco Pasal 65 KUHP. Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 juntco Pasal 65 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid