sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mantan komisaris Adhi Persada Realti diperiksa soal dugaan kasus korupsi

Harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektare.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 29 Sep 2022 20:13 WIB
Mantan komisaris Adhi Persada Realti diperiksa soal dugaan kasus korupsi

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Pemeriksaan ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti yang merupakan anak perusahaan PT Adhi Karya pada 2012 sampai dengan 2013.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Saksi yang diperiksa merupakan pihak internal. Pemeriksaannya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

“(Mereka) diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 sampai dengan 2013," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (29/9).

Para saksi adalah Giri Sudaryono selaku Komisaris PT Adhi Persada Realti periode Juli 2013 sampai Juli 2014, Tjatur Waskito Putro selaku Manager Hukum Corporate Secretary PT Adhi Karya, dan Bindut Agus Dewanto selaku Manager Biro Legal dan Sumber Daya Manusia.

Pada perkara ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelima orang itu adalah SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, VSH selaku Notaris,  NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, penahanan dilakukan kepada SU dan ARS di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kepada FF, VSH, serta NFH di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Mereka ditahan selama 20 hari,” kata Kuntadi, Kamis (22/9).

PT Adhi Persada Realti (APR) merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Adhi Karya (Persero) Tbk yang bergerak dalam bidang Pembangunan Properti, Perdagangan dan Jasa. Tanpa kajian dan melanggar SOP telah melakukan pembelian tanah di Jalan Raya Limo-cinere Kelurahan Limo Kecamatan Limo Kota Depok seharga Rp60,2 miliar.

Sponsored

Pembelian dilakukan melalui PT Cahaya Inti Cemerlang yang seolah-olah telah memiliki tanah tersebut padahal senyatanya tanah tersebut sama sekali bukan merupakan milik PT Cahaya Inti Cemerlang dan sama sekali tidak dikuasai oleh PT Cahaya Inti Cemerlang.

Harga yang telah dibayarkan sedianya untuk pembelian tanah seluas 20 hektare. Namun pada kenyataannya yang diperoleh hanya 1,2 hektare atau 12.595 meter persegi dan tidak mempunyai akses jalan.

Sementara, pembayaran ternyata melalui notaris yang tidak berkompeten dan di luar wilayah kerjanya. Uang tersebut justru malah ditransfer ke rekening pribadi para tersangka Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal ini sebagai pasal primair.     

Sementara untuk Subsidiair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Akibat perkara dimaksud, negara dirugikan sebesar Rp86,3 miliar dengan rincian pembelian tanah sebesar Rp 60,2 miliar dan operasional sebesar Rp26 miliar,” jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid