sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mario Dandy tidak terima dengan pemberitaan selama ini

Mario mengatakan, berita yang ada tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 22 Agst 2023 14:22 WIB
Mario Dandy tidak terima dengan pemberitaan selama ini

Terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy tidak menerima atas pemberitaan media massa selama ini terhadap dirinya. Hal itu disampaikannya dalam nota pembelaan atau pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (22/8).

Mario mengatakan, berita yang ada tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Ia merasa tertuduh dengan tudingan pelanggaran hukum yang banyak dan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan.

“Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mario di PN Jaksel, Selasa (22/8).

Belum lagi, adanya pernyataan soal kekebalan hukum yang dimilikinya. Hal ini membuat dirinya dan keluarga semakin dibenci.

“Saya berharap majelis hakim yang mulia dapat mempertimbangkan hukuman yang telah saya terima maupun keluarga,” ujarnya.

Mario menyampaikan keinginannya kepada majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan adil. Tidak lupa untuk mempertimbangkan masa depannya.

Ia meyakini, hakim akan memutuskan perkara dengan baik. Bukan justru membinasakan maupun mengakhiri hidupnya di usia 19 tahun ini.

“Pada akhirnya saya memohon dengan segenap kerendahan hati agar majelis hakim yang mulia berkenan periksa dan mengadili perkara saya untuk memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan masa depan yang harus saya tempuh,” ucapnya.

Sponsored

Sebagai informasi, Mario Dandy diyakini melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal 355 ayat 1 tersebut, maksimal hukuman penjara 12 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid