sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kapolri dan Moeldoko 'buang badan' kasus Novel Baswedan

Keduanya enggan berkomentar soal habisnya masa tugas Satgas Novel Baswedan.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Senin, 08 Jul 2019 17:40 WIB
Kapolri dan Moeldoko 'buang badan' kasus Novel Baswedan

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian enggan mengomentari habisnya masa kerja tim satuan tugas pengungkapan kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (Satgas Novel). Dicecar wartawan di Istana Bogor ihwal itu, Tito buru-buru melenggang. 

"Tanya Kadiv Humas (Polri)," kata Tito Karnavian sambil menutup pintu mobilnya ketika menjawab pertanyaan wartawan mengenai berakhirnya masa tugas tim satgas di depan Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (8/7).

Satgas Novel dibentuk pada 8 Januari 2019 oleh Kapolri berdasarkan Surat Keputusan nomor: Sgas/ 3/I/HUK.6.6/2019. Satgas beranggotakan 65 orang dan didominasi dari unsur kepolisian dengan tenggat waktu kerja pada 7 Juli 2019 atau sekitar enam bulan. 

Namun demikian, sejak tenggat waktu itu terlampaui belum ada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab dalam kasus penyiraman air keras kepada Novel. 

Setali tiga uang, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko juga terkesan buang badan saat ditanya soal kedaluwarsanya masa tugas Satgas Novel. "Itu kan ada Kapolri. Saya belum ada arahan soal tim baru," kata dia. 

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menilai tim satgas gagal melaksanakan tugas sehingga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang lebih independen. 

"Tim satuan tugas harus menyampaikan laporannya kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas," kata kuasa hukum Novel Baswedan, Yati Andriyani. 

Menurut Yati, sejak pertama kali dibentuk, masyarakat pesimistis tim tersebut bakal bekerja efisien. Apalagi, sebanyak 53 orang anggota tim berasal dari unsur Polri. 

Sponsored

"Sejak tim dibentuk tidak pernah ada satu informasi pun yang disampaikan ke publik mengenai calon tersangka yang diduga melakukan penyerangan," ungkap Yati.

Tak hanya koalisi, Wadah Pegawai (WP) KPK juga mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk TGPF demi mengungkap pelaku penyerangan Novel Baswedan. "Sebagai bentuk realisasi janji beliau sekaligus komitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap.

Novel diserang dua pengendara motor tak dikenal pada 11 April 2017 seusai salat subuh di Masjid Al-Ihsan yang tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading. Pelaku menyiramkan air keras ke kedua mata Novel sehingga mengakibatkan mata kirinya buta. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid