sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dukung travel bubble, Menkumham: Untuk bangkitkan pariwisata

Yasonna sangat mengharapkan  kebijakan travel bubble ini berjalan baik dan dapat menjadi contoh jika akan diterapkan di daerah lain.

Dinda Berenice
Dinda Berenice Senin, 24 Jan 2022 21:44 WIB
Dukung travel bubble, Menkumham: Untuk bangkitkan pariwisata

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mendukung dibukanya pintu pariwisata dalam negeri melalui skema travel bubble Batam-Bintan-Singapura. Kebijakan ini dinilai sangat baik untuk percepatan pemulihan pariwisata dan perekonomian di daerah tersebut.

“Kita semua sangat ingin kondisi lekas pulih. Kita berharap travel bubble ini bisa percepat kebangkitan pariwisata, dan perekonomian masyarakat,” kata Yasonna, melalui rilis kepada media, di Jakarta, Senin (24/1/2022).

Yasonna sangat mengharapkan  kebijakan travel bubble ini berjalan baik dan dapat menjadi contoh jika akan diterapkan di daerah lain. Dia memastikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, bersama Satgas Covid-19 serta TNI-Polri akan melakukan evaluasi secara berkala.

Travel bubble ini sangat baik sebagai percontohan dan jajaran Kemenkumham harus bersinergi untuk pelaksaan keimigrasian di daerah travel bubble tersebut. Apalagi kita akan melaksanakan acara besar, seperti KTT G20 di Bali nanti. Tapi evaluasinya kita lakukan setiap minggu, di antaranya untuk menentukan apakah kebijakan ini bisa dilanjutkan atau tidak,” ungkapnya..

Perlu diketahui juga bahwa travel bubble telah dibuka yang di mulai pada hari Senin, 24 Januari 2022, dengan salah satu pertimbangan pemerintah yakni Batam dan Bintan sudah berada di level 1 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Sebagai informasi bahwa travel bubble adalah sistem koridor perjalanan yang bertujuan untuk membagi peserta ke dalam kelompok (bubble) yang berbeda dengan memisahkan peserta atau seseorang yang memiliki risiko terpapar Covid-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) dengan masyarakat umum.

Mekanisme terkait bubble pariwisata Batam-Bintan-Singapura dituangkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid19 yang mengatur tentang Masuknya Wisatawan Asing (PPLN) untuk Travel bubble melalui Nongsapura di Batam dan terminal penyeberangan di Batam. Telani, Bintan.

Surat edaran tersebut juga memiliki syarat untuk masuk ke Indonesia melalui program travel bubble yaitu divaksinasi dua kali, kemudian negatif PCR 3x2 jam, memiliki visa kecuali WNA Singapura yang tergabung dalam ASEAN, dan memiliki asuransi,  gunakan aplikasi PeduliProtect dan BluePass. Dengan dibukanya kelompok pariwisata ini, Batam dan Bintan diminta membentuk satgas regional penanganan Covid-19, untuk menyiapkan hotel dan tempat yang menjunjung tinggi kebersihan, kesehatan, keamanan lingkungan dan kelestarian.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid