sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menteri Sri Mulyani dan Menteri Luhut dipanggil Bawaslu

Sri Mulyani dan Luhut dilaporkan karena menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon presiden.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 02 Nov 2018 11:03 WIB
Menteri Sri Mulyani dan Menteri Luhut dipanggil Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil dua menteri kabinet Indonesia Kerja yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan. Pemanggilan tersebut diduga adanya pelanggaran kampanye. 

Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan rencananya pemanggilan kedua menteri pada pukul 15:00. Ratna menyebut kedua menteri sebagai terlapor dan wajib datang ke Bawaslu tanpa diwakilkan. 

Sebagai informasi, pemanggilan Sri Mulyani dan Luhut Binsar Panjaitan terkait laporan dari Advokat Nusantara dengan dugaan pelanggaran aturan kampanye. Sri Mulyani dan Luhut mengacungkan salam satu jari dalam acara pertemuan IMF-World Bank. Luhut dan Sri Mulyani dilaporkan ke Bawaslu terkait laporan dugaan pelanggaran pejabat negara yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon Presiden. 

Sejauh ini, kata Ratna kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua menteri tersebut masih dalam tahap pemeriksaan dan klarifikasi. 

Padahal, UU secara tegas melarang pejabat negara melakukan tindakan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon. Hal itu tertuang dalam Pasal 282 dan 283 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Pasal 282 berbunyi, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.

Sementara itu pada Pasal 283 menyebutkan ayat (1) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. 

Kemudian dalam ayat (2) larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid