sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menyerah! Buruh akan kibarkan bendera putih 5 Agustus 2021

Sekitar 10-100 buruh akan berunjuk rasa di depan halaman pabrik masing-masing.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 28 Jul 2021 15:50 WIB
Menyerah! Buruh akan kibarkan bendera putih 5 Agustus 2021

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengibarkan bendera putih. Aksi ini memberi tahu para buruh menyerah menghadapi hantaman pandemi Covid-19

Sekitar 10-100 buruh akan berunjuk rasa di depan halaman pabrik masing-masing. Jumlah perwakilan buruh yang berunjuk rasa tergantung dispensasi dari perusahaan. 

Jadi, perwakilan buruh dari jejaring KSPI akan berunjuk rasa di depan 1.000 pabrik pada Kamis (5/8) pukul 10.00-12.00 WIB. Jika tidak diizinkan perusahaan di pagi hari, maka buruh bekerja shift dua yang berunjuk rasa.

"10% buruh terpapar Covid-19 di pabrik masing-masing. Angka yang meninggal sudah ratusan orang. Fakta-fakta itulah yang akhirnya membuat KSPI mengambil sikap untuk menyuarakan aksi sebagaimana disampaikan oleh pemerintah," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Rabu (28/7).

Dalam aksi tersebut, perwakilan buruh akan mengibarkan bendera putih dan membentangkan spanduk berisi tiga tuntutan. Pertama, pemerintah dituntut menyelamatkan nyawa buruh dengan mencegah penularan Covid-19. 

Kedua, pemerintah didesak menjamin tidak ada PHK. Ketiga, pemberlakuan upah minimum standar kota bagi perusahaan yang mampu.

"Apa simbol bendera putih?, menyerah dengan situasi yang tingkat penularan Covid-19 sudah 10%, angka kematian makin tinggi, vitamin dan obat-obatan bagi buruh isoman tidak didapatkan di BPJS Kesehatan," ucapnya.

Berdasar survei KSPI 1.000 perusahaan dari sektor padat karya (garmen, sepatu, percetakan, retail, logistik, hingga transportasi) dan padat modal (elektronik, otomotif, energi, pertambangan, farmasi, baja, besi, perbankan, hingga semen), semua pabrik non esensial melanggar aturan work from home (WFH) selama PPKM darurat pada 3-20 Juli dan PPKM level 4 pada 21-25 Juli. 

Sponsored

Imbasnya, tingkat penularan dan angka kematian akibat Covid-19 pada kelompok buruh tergolong tinggi. Bahkan, buruh yang melakukan isolasi mandiri (isoman) tidak bisa mendapatkan vitamin dan obat-obatan melalui BPJS Kesehatan.

Padahal, BPJS Kesehatan memiliki jaringan klinik dan rumah sakit swasta, dengan risiko korupsi yang dinilai kecil.

Berita Lainnya
×
tekid