sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Merasa tak bersalah, Ratna Sarumpaet berharap bisa bebas

Ratna menilai dirinya tidak bersalah atas kasus penyebaran hoaks penganiayaan.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 11 Jul 2019 11:50 WIB
Merasa tak bersalah, Ratna Sarumpaet berharap bisa bebas

Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memutus dirinya tak bersalah. Dengan begitu, Ratna akan menghirup udara bebas.

Seperti diketahui, sidang terhadap Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (11/7). Agenda sidang pada hari ini yakni pembacaan vonis terhadap Ratna Sarumpaet oleh majelis hakim.

“Harapan saya bisa bebas dari tuntutan jaksa,” kata Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/7).

Menurut Ratna, dirinya tidak bersalah atas kasus penyebaran hoaks tersebut. Pasalnya, tuduhan-tuduhan yang dilontarkan pihak Jaksa Penuntut Umum terhadap dirinya sama sekali tidak terbukti di persidangan. Dia menambahkan, tidak ada fakta yang menunjukkan jika dirinya bersalah. 

“Tidak ada fakta yang menunjukkan bahwa saya bersalah secara hukum. Karena itu, saya berharap bisa bebas saja,” ucap Ratna.

Dalam memutus perkara yang menjeratnya, Ratna berharap majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang dinilainya tidak menunjukkan bahwa dirinya bersalah. Menurut Ratna, keadaan hukum di Indonesia akan baik jika hakim memberikan vonis bebas.

“Jika majelis hakim benar-benar melihat fakta persidangan, harusnya vonis tersebut bisa dilakukan. Hukum di Indonesia akan berjalan menjadi lebih baik tanpa ketimpangan,” ucap Ratna.

Harapan senada juga dituturkan oleh anak kandung Ratna yang acap kali menememaninya dalam sidang, Atiqah Hasiholan. Ketegangan tampak dalam raut wajahnya. Atiqah sangat berharap ibu kandungnya tesebut bebas dari vonis hukum.

Sponsored

“Ya, harapannya bebas,” ucap Atiqah sambil terus berjalan.

Seperti diketahui, Ratna Sarumpaet menghadapi ancaman vonis 6 tahun penjara akibat perbuatannya yang menyebarkan berita bohong mengenai penganiayaan yang menimpa dirinya. Ratna bahkan sempat membicarakan kebohongan perihal penganiayaan kepada beberapa tokoh nasional yang menjadi pihak oposisi pemerintah, sehingga menimbulkan kegaduhan.

Setelah ramai menjadi pergunjingan, pihak kepolisian yang menelusuri kasus tersebut mendapati fakta yang sebenarnya. Dari hasil penelusuran polisi, peristiwa Ratna Sarumpaet telah dianiaya orang tak dikenal hanya kabar bohong belaka. 

Wajah lebam yang ada dalam foto yang tersebar di media sosial itu adalah bekas operasi plastik. Pihak kepolisian mengungkapnya setelah memeriksa CCTV rumah sakit tempat Ratna operasi plastik. Selain CCTV, polisi juga sudah meminta keterangan dari para saksi.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dituntut dengan pidana yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid