Penyidik Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) membawa vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis, ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta. Fauzan akan melaksanakan proses asesmen atas pengajuan rehabilitasi oleh pihak keluarga usai tersandung kasus narkoba.
Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakbar, AKP Harry Gasgari, mengatakan, Fauzan akan diwawancara oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan hasilnya paling cepat keluar 2-3 hari. Meski demikian, Harry memastikan proses hukum terhadap Fauzan tetap berjalan.
"Proses hukum tetap berjalan, jadi sambil kita menunggu rekomendasi dari tim TAT nanti," jelasnya di BNNP Jakarta, Rabu (23/3).
Sementara itu, Ojan, sapaan Fauzan, kepada awak media mengaku dalam kondisi sehat. Kerabat pun sudah menjenguk dirinya selama ditahan.
"Alhamdulillah, sehat. Alhamdulillah. Sudah, sudah, sudah ada [yang jenguk]," jelasnya.
Keluarga Ojan sebelumnya mengajukan proses rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pengajuan dilakukan Selasa (22/3).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakbar, AKBP Danang Setiyo, mengatakan, Fauzan akan menjalani asesmen oleh TAT di BNNP Jakarta. Pihaknya bakal melakukan pendampingan terhadap tersangka saat diasesmen.
"Besok akan menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu di BNNP, sekitar pukul 10.00 WIB," ucap Danang, kemarin.
Musikus Muhammad Fauzan Lubis (29) ditangkap polisi karena kedapatan mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dia juga mengonsumsi obat-obatan dengan resep dokter.
Vokalis band Sisitipsi itu ditangkap di parkiran sebuah klub malam di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3) dini hari.
"MF diamankan di parkiran sebuah kafe di bilangan Blok M," ucap Danang.
Saat itu, Sisitipsi usai mengisi acara di sebuah klub malam setempat. Bahkan, band-nya tengah merayakan hari jadinya.
Saat digeledah, di dalam dompet Ojan ditemukan barang bukti berupa 0,02 gram ganja dan beberapa butir obat dengan resepnya, dan papir merek Radja.
Ojan lalu disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian, Pasal 62 UU 5/1973 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.