sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MKD terima 3 laporan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin

MKD janji bahas laporan terkait Aziz Syamsuddin bila syarat administrasi lengkap.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Senin, 03 Mei 2021 14:39 WIB
MKD terima 3 laporan pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Habiburokhman mengatakan bakal memproses laporan masyarakat terkait dugaan kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sejauh ini, sudah ada tiga laporan yang masuk ke MKD soal pelanggaran kode etik Azis Syamsuddin. Meski demikian, Habiburokhman tidak merinci lebih jauh tiga laporan tersebut.

"Ini laporan yang ketiga menyangkut Pak Azis Syamsudin dalam kasus dugaan suap kepada penyidik KPK. Tentu kami harus memperlakukan sama semua laporan yang masuk ke MKD," kata Habiburokhman kepada Alinea.id, Senin (3/5).

 

Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Beracara MKD DPR RI, kata Habiburokhman, setiap perkara yang masuk terlebih dahulu diperiksa kelengkapan administrasi dalam waktu 14 hari.

Kendati demikian, politikus Partai Gerindra ini belum membeberkan apakah pelaporan Azis ini disertai sanksi. "Jika semua syarat administrasi lengkap barulah diregistrasi dan dibahas," ujarnya.

Sebelumnya, Gerakan Pemuda Islam (GPI) mengancam melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD siang ini. Dia diadukan karena diduga melanggar kode etik dalam kasus suap penyidik KPK, Stefanus Robin Pattuju.

"Iya laporan di MKD (karena diduga) pelanggaran kode etik sebagai dewan dan pejabat negara," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM PP GPI, Fery Dermawan, saat dihubungi Alinea.id hari ini.

Sponsored

Selain melaporkan Azis ke MKD, GPI juga menuntut politikus Partai Golkar itu mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR. "Kami minta mundur," jelasnya.

KPK membongkar kasus dugaan suap kepada penyidiknya oleh Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial agar kasus jual-beli jabatan tak naik ke tahap penyelidikan. Kasus ini disinyalir bermula dari rumah dinas Azis di Jakarta pada Oktober 2020, yang diterka mengenalkan Robin dengan Syahrial.

Azis bersama dua orang lainnya pun telah dicekal ke luar negeri selama 6 bulan per 27 April 2021. Sementara itu, Robin; Syahrial; dan seorang pengacara, Maskur Husain; telah ditetapkan sebagai tersangka.

Robin dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Adapun Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid