sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mobil Ferrari dan barang bukti kasus DNA Pro lainnya dilimpahkan ke jaksa

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam kasus trading DNA Pro.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Jumat, 29 Jul 2022 21:12 WIB
Mobil Ferrari dan barang bukti kasus DNA Pro lainnya dilimpahkan ke jaksa

Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dalam kasus trading DNA Pro. Pelimpahan dilakukan ke Kejaksaan Negeri Bandung Kota. 

Kepala Biro Penerangan Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan 11 tersangka segera menjalani persidangan. Adapun barang bukti yang dilimpahkan terdiri dari kendaraan, properti, dan barang mewah lainnya.

"Telah dilaksanakan kegiatan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejari Bandung Kota," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (29/7).

Barang bukti yang dilimpahkan yakni belasan unit mobil berbagai merek seperti Ferrari California dan Ferarri Roma, Pajero, HR-V, sedan Lexus, Alphard, Fortuner, dan BMW. Ada pula tiga unit motor yaitu satu motor Harley-Davidson dan dua Vespa.

"Kendaraan sebanyak 14 mobil dan 3 motor dengan berbagai merek," katanya.

Barang bukti lain berupa selain tanah dan bangunan yakni empat unit rumah, dua unit apartemen, dua unit tanah dan bangunan, serta enam bidang tanah.

Lokasinya di beberapa tempat, yakni di sebuah klaster di Pantai Indah Kapuk (PIK); rumah di Green Lake City Cipondoh, Tangerang; rumah di Rivira Puri Cipondoh, Tangerang, dan rumah di Perumahan Magenta PIK. Adapula di Perumahan Magenta PIK; apartemen di Tokyo River Side di PIK 2; apartemen di Tokyo River Side, Tangerang; tanah dan bangunan di Petamburan, Jakarta Barat, serta sebidang tanah di Ciputat.

"Kemudian juga ada sebidang tanah dan bangunan di BSD City; sebidang tanah dan bangunan di perumahan Citra Garden Kalideres, Jakarta Barat; sebidang tanah di Denpasar, Bali; serta sebidang tanah di Karang Asem, Bali," ungkap Ramadhan.

Sponsored

Penyidik menyita barang bukti seperti alat komunikasi sebanyak satu unit tablet dan 11 ponsel. Serta, logam mulia, 2 kilogram emas, kemudian uang sejumlah Rp117,6 miliar, uang dolar sebanyak 200 lembar senilai 20.000 dolar Singapura.

Selain itu, terdapat berbagai barang mewah yang terdiri dari tas-tas branded dan juga jam tangan mewah merek terkenal, seperti Rolex, Gucci, dan lainnya.

Berita Lainnya
×
tekid