sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Muchtar Pakpahan meninggal, KSPI: Dia konsisten dalam berjuang

Muchtar Pakpahan merupakan tokoh buruh pertama di Orde Baru, yang berani mendirikan organisasi buruh secara independen.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Senin, 22 Mar 2021 10:58 WIB
Muchtar Pakpahan meninggal, KSPI: Dia konsisten dalam berjuang

Aktivis buruh dan pendiri Serikat Buruh Sejahtera Indonesia pada 1992 (SBSI) Muchtar Pakpahan meninggal dunia pada Minggu (21/3) pukul 21.10 WIB, di Rumah Sakit Siloam Jakarta.

Pria kelahiran Bah Jambi, Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara pada 21 Desember 21 Desember 1953 ini, disebut sangat peduli pada kaum buruh dan rakyat kecil. Bahkan, tokoh buruh pertama di Orde Baru yang berani mendirikan organisasi buruh secara independen.

“Berkali-kali dipenjara dan berkali kali pula hendak dibunuh. Tetapi kecintaannya kepada kaum buruh dan rakyat kecil tidak surut. Dia konsisten dalam berjuang agar kaum buruh berhasil menggapai kesejahteraan,” ucap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dalam keterangan tertulis, Senin (22/3). 

Muchtar Pakpahan dikenal dengan cita-citanya mewujudkan negara kesejahteraan (walfare state). Menurut Muchtar, dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, harus berdasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu demokrasi (democracy). penegakan hukum (rule of law), perlindungan Hak Asasi Manusia, keadilan sosial (social juctice) dan antidiskriminasi

Sponsored

"Cita-cita perjuangan ini akan selalu dikenang dilanjutkan oleh kaum buruh. Semoga amal budi baik bang Muchtar Pakpahan diterima Tuhan YME. Di tengah engkau menderita penyakit kanker, tetapi hati, pikiran, dan tindakanmu terus berjuang untuk kaum buruh. Selamat jalan bang,” tutur Iqbal.

Muchtar Pakpahan juga dikenal vokal menyuarakan perlawanan terhadap pemerintahan Orde Baru. Imbasnya, beberapa kali dijebloskan ke penjara. Yaitu, ditahan di Semarang pada Januari 1994. Dipenjara di Medan pada Agustus 1994-Mei 1995 karena kasus demonstrasi buruh pertama di Indonesia. Di penjara di LP Cipinang pada Juni 1996-1997 karena disertasinya yang berjudul ‘Potret Negara Indonesia’. Ia pun sempat diancam pidana mati karena dianggap subversif.

Berita Lainnya
×
tekid