sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI DKI Jakarta akan penuhi panggilan Bawaslu

Ada empat pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi yakni: Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman dan Ketua MUI DKI.

Mona Tobing
Mona Tobing Sabtu, 09 Mar 2019 15:24 WIB
MUI DKI Jakarta akan penuhi panggilan Bawaslu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta akan memenuhi undangan Bawaslu DKI Jakarta untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada kegiatan Malam Munajat 212. 

Setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi (Kabid Infokom) MUI DKI Jakarta, Faiz Rafdi Chusnan menegaskan kehadirannya untuk memenuhi panggilan tersebut. Hanya saja, dikatakan Faiz kalau Ketua Umum MUI DKI berhalangan hadir tapi tetap akan mengirimkan perwakilan.

Faiz mengaku telah menyiapkan data terkait pelaksaan kegiatan Malam Munajat 212. MUI Provinsi DKI Jakarta juga telah berkoordinasi dengan Bawaslu dan disebut Faiz tidak masalah mengirimkan perwakilan.

Sayang, ia enggan mengomentari dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan Malam Munajat 212 yang digelar di Lapangan Monas pada 2 Februari 2019. Faiz baru akan berkomentar setelah dipanggil Bawaslu. 

Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu DKI Jakarta Puadi menjelaskan, ada empat pihak yang diundang untuk memberikan klarifikasi, yakni Zulkifli Hasan, Fadli Zon, Neno Warisman, dan Ketua MUI DKI, KH Munahar Muchtar.

"Zulkifli Hasan sudah hadir pada Selasa (5/3) untuk memenuhi undangan. Sedangkan Ketua MUI DKI sedang umrah, Fadli Zon sedang keluar negeri, sedangkan Neno Warisman tidak memberi kabar," ujar Puadi. 

Karena itu, Bawaslu DKI melayangkan undangan kedua yang dijadwalkan pada Senin. Meski demikian, Puadi belum mendapat konfirmasi apakah Fadli Zon dan Neno Warisman akan hadir menenuhi undangan Bawaslu pada Senin.

Komisioner Bawaslu DKI itu juga menjelaskan bahwa undangan ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat kepada Bawaslu RI yang kemudian dilimpahkan ke Bawaslu DKI. Selama laporan memenuhi syarat formil materil, Bawaslu (DKI) wajib menindaklanjuti berdasar arahan dari bawaslu RI. 

Sponsored

Menurut Puadi, arahan dari Bawaslu RI adalah klarifikasi terkait dugaan kampanye di luar jadwal. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid