sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mulai 17 Juli penumpang kereta di atas 17 tahun wajib antigen

Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasarsenen juga menyediakan layanan vaksin gratis

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 14 Jul 2022 18:53 WIB
Mulai 17 Juli penumpang kereta di atas 17 tahun wajib antigen

PT KAI Daop 1 Jakarta memastikan mulai 17 Juli pelanggan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di atas usia 17 tahun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding. Ini berlaku untuk penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga (booster). 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan penerbitan surat edaran terbaru dari Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19. 

KAI Daop 1 Jakarta juga menyediakan layanan antigen di Stasiun Gambir dengan jam operasional mulai pukul 06.00 sampai 22.00 WIB dan Stasiun Pasarsenen dengan jam operasional mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB. 

"Masyarakat khususnya calon penumpang yang akan melakukan antigen di stasiun wajib menunjukkan kode booking tiket dan membawa kartu identitas seperti KTP," kata Eva dalam keterangan, Kamis (14/7).

Adapun layanan antigen di Stasiun Gambir dan Pasar Senen memiliki tarif Rp35.000 dan untuk perjalanan KA bukti antigen berlaku 1x24 jam.  Jika pada saat melakukan pemeriksaan di stasiun penumpang memiliki hasil positif maka tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan bea tiket akan dikembalikan 100 persen secara tunai. 

"Proses pengembalian akan dibantu oleh petugas," ujar Eva.

Eva mengingatkan, bagi calon penumpang yang akan melakukan test antigen di stasiun pada hari yang sama dengan jadwal keberangkatan KA disarankan agar dapat mengatur waktu keberangkatan menuju stasiun. Hal itu dilakukan menghindari risiko tertinggal KA, mengingat proses test antigen membutuhkan waktu. 

Selain layanan antigen, Stasiun Gambir dan Pasar Senen juga menyediakan layanan vaksin gratis dengan jam operasional mulai pukul 08.00 sampai 12.00 WIB. 

Sponsored

Daop 1 Jakarta mengimbau kembali pada seluruh calon penumpang KA khususnya yang berangkat pada tanggal 17 Juli 2022 dan seterusnya agar memperhatikan kembali aturan persyaratan terbaru. 

Ia melampirkan persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang baru. Persyaratan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.

Pertama, syarat Naik KA Jarak Jauh adalah vaksinasi ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 namun bagi vaksinasi kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam.

Sementara bagi yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

Bagi pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19. Jika vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

"Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," ujar Eva.

Kedua, ia menjabarkan syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi seperti vaksinasi minimal dosis pertama dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

Selain itu, bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Namun, bagi bagi dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan 

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," ucap Eva.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. 

Pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. 

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh pengguna jasa yang akan berangkat juga diberikan healthy kit berupa masker sesuai standart dan pembersih tangan saat di atas KA. Pada saat melakukan boarding calon penumpang juga akan melalui proses pemeriksaan suhu tubuh karena seluruh penumpang yang berangkat diwajibkan memiliki suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. 

"KAI optimis bahwa adanya kebijakan ini tidak menyurutkan minat masyarakat untuk bepergian dengan KA yang selalu mengedepankan protokol kesehatan," tandas Eva.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid