sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mustofa Nahrawardaya ditahan 20 hari

Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik menjalankan penyidikan lebih lanjut.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 27 Mei 2019 10:49 WIB
Mustofa Nahrawardaya ditahan 20 hari

Polisi resmi menahan Koordinator relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya. Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam di Bareskrim Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan, Mustofa akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik menjalankan penyidikan lebih lanjut.

"Sudah ditahan untuk 20 hari ke depan," ujar Dedi saat dihubungi reporter Alinea.id, Senin (27/5).

Ia menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri. Dengan penahanan ini, status Mustofa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Ditahan di Bareskrim Mabes Polri,” kata Dedi.

Seperti diketahui Mustofa Nahrawardaya ditangkap di kediamannya pada Minggu (26/5) dini hari. Penangkapan Mustofa Nahrawardaya berdasarkan surat nomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber.

Ia ditangkap berdasarkan laporan seseorang pada 25 Mei 2019 lalu. Mustofa diduga telah menyebar informasi hoaks dan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Hoaks dan ujaran kebencian disebar Mustofa melalui akun Twitter miliknya, @AkunTofa. Cuitan yang dimaksud berisi informasi adanya seorang anak berusia 15 tahun bernama Harun yang meninggal karena disiksa oknum aparat. 

Sponsored

"Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Syahid hari ini," tulisnya dalam akun tersebut.

Atas perbuatannya, Mustofa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid