sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Novel Baswedan: Terserah

Novel menyebut sidang penyerangan terhadap dirinya hanya formalitas.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Kamis, 11 Jun 2020 20:56 WIB
Novel Baswedan: Terserah

Terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Ronny Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, oknum anggota Polri tersebut dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan berat terhadapnya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis, selama satu  tahun dengan supaya terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum, saat membacakan surat tuntutan, dalam sidang yang beragendakan tuntutan di PN Jakarta Utara, yang disiarkan secara virtual, Kamis (11/6).

Merespons hal itu, Novel Baswedan menyebut sidang penyerangan terhadap dirinya hanya formalitas. "Membuktikan persepsi yg ingin dibentuk n pelaku dihukum ringan," tulis Novel via akun twitternya @nazaqistsha.

Kekecewaan Novel berlanjut dengan membubuhkan kata "terserah" ditulis kapital. "Melihat kebusukan semua yg mrk lakukan rasanya ingin katakan TERSERAH..Tp yg mrk lakukan ini akan jadi beban diri mrk sendiri, krn semua akan diperthhjwbkan. Termasuk pak @jokowi yg membiarkan aparatnya berbuat spt ini..  prestasi?," tulisnya.

Penyidik senior KPK itu menganggap semua ini keterlaluan lantaran dirinya juga bergelut memberantas mafia hukum.

"Keterlaluan mmg...sehari2 bertugas memberantas mafia hukum dgn UU Tipikor..tetapi jadi korban praktek lucu begini.. lebih rendah dari org menghina..pak@jokowi, selamat atas prestasi aparat bapak. Mengagumkan...," lanjutnya.

JPU, dalam pertimbangan yang memberatkan menilai perbuatan Ronny telah mencederai kehormatan institusi Polri. Sedangkan hal yang meringankan, Ronny telah melakukan pengabdian di Korps Bhayangkara selama satu dasawarsa.

"Hal-hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya di persidangan, terdakwa kooperatif dalam persidangan, terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," ujar JPU.

Sponsored

Jaksa menilai, Ronny telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaaan berat terhadap penyidik senior KPK itu. Perbuatan Ronny dianggap melanggar  Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ronny telah didakwa bersama Rahmat Kadir telah melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.

 

Berita Lainnya
×
tekid