sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

NU Jatim haramkan predator anak dikebiri kimia

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan hukuman kebiri kimia bagi predator anak di Mojokerto.

Adi Suprayitno
Adi Suprayitno Jumat, 30 Agst 2019 05:01 WIB
NU Jatim haramkan predator anak dikebiri kimia

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengharamkan hukuman kebiri kimia bagi predator anak di Mojokerto.

PWNU Jatim menilai, hukuman kebiri kimia tidak membawa maslahat dan tidak sesuai dengan KHUP serta kode etik dokter.

Larangan hukuman kebiri diputuskan setelah Bahtsul Masail rujukan sejumlah kitab fikih. Di antaranta Tasyri’ Janani fil Islam 2/249, Ahkamu al-Sultoniyah I/440, serta Faidul Qodir  5/386. 

Hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan cara mengebiri dapat dikategorikan sebagai ta’zir. Meski demikian, NU tidak memperbolehkan karena ta'zir harus berdasarkan kemaslahatan. 

"Selama ini, mayoritas ulama mensyaratkan ta'zir tidak berdampak negatif," Ketua Tim Sidang Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur KH. Ahmad Asyhar Shofwan, di Surabaya, Kamis (29/8).

Menurut dia, kebiri kimia tidak hanya merusak organ reproduksi, tapi juga merusak organ yang lain. Ironisnya lagi, kebiri dapat berdampak negatif pada psikologis pelaku.

“Kebiri kimia ini tidak sesuai dengan kode etik dan sumpah profesi dokter. Selain itu, tidak sesuai dengan KUHP,” katanya.

NU menilai untuk melindungi anak dari kejahatan seksual, maka pelaku harus dihukum dengan seberat-beratnya, sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sponsored

Untuk diketahui, terpidana kasus pemerkosaan anak di Mojokerto, Muhammad Aris (20) dijatuhi hukuman penjara masing-masing 12 tahun. Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi tambahan berupa kebiri kimia.

Berita Lainnya
×
tekid