sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Nyanyi sendu Indonesia Raya di tepi Teluk Jakarta

Arah pemanfaatan ruang menurut Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) dinilai tak memberi keadilan bagi nelayan

Robertus Rony Setiawan
Robertus Rony Setiawan Sabtu, 17 Agst 2019 22:15 WIB
Nyanyi sendu Indonesia Raya di tepi Teluk Jakarta

Satu jam seusai upacara pengibaran bendera peringatan HUT ke-74 RI, Sabtu (17/8) pagi tadi, ketua Kelompok Nelayan Tradisional (KNT) Muara Angke Iwan Carmidi berlayar di atas kapal nelayan kecil miliknya. Dua kapal lain menyusul di belakang, mengangkut nelayan lain dan beberapa anak-anak. Sejalan dengan laju perahu yang melambat, sayup-sayup terdengar suara mereka menyanyikan lagu Indonesia Raya.

“Kami mau merayakan kemerdekaan ala nelayan. Kami bersama keluarga dan anak-anak ingin merayakan kemerdekaan di tengah lautan kita sendiri,” kata Iwan, setelah kapalnya berlabuh di tepi Pantai Maju Bersama, Pulau D kawasan reklamasi Teluk Jakarta. Bendera Merah Putih berkibar di kapalnya.

Didampingi sejumlah aktivis dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), puluhan nelayan itu juga menyampaikan kekecewaannya atas pelaksanaan upacara peringatan HUT ke-74 RI oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Pulau D Reklamasi pagi tadi. Bagi mereka, pengembangan kawasan atau reklamasi di Teluk Jakarta sangat memukul mata pencaharian mereka sebagai nelayan.

“Kami sangat menolak dan kecewa dengan pelaksanaan upacara di pulau haram ini!” kata Iwan lagi.

Dampak pembangunan reklamasi Teluk Jakarta mulai dirasakan oleh nelayan dari kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Dodo, seorang nelayan dari Muara Angke yang turut berunjuk rasa datang menggandeng Vanessa, putrinya yang berusia 9 tahun. Mereka ingin naik ke atas melihat penampakan Pulau D.

Dodo mengatakan, pembangunan pulau-pulau buatan di perairan Teluk Jakarta sangat menyusahkan mereka.

“Sebelum ada kebijakan ini, 95% penghasilan kami ditentukan oleh hasil laut. Sekarang menurun drastis,” ucap Dodo. “Kalau bisa janganlah lagi ada pembangunan. Cukup di sini saja.”

Bagi nelayan seperti Dodo, kawasan perairan Teluk Jakarta yang sedang dikembangkan pemanfaatannya untuk wilayah tempat tinggal baru dalam proyek reklamasi mulai mengancam keberlangsungan hidup mereka. Terutama, sebut dia, pembangunan yang mencakup di pulau D, C, dan G, sangat mengganggu habitat laut yang hidup di bawahnya.

Sponsored

“Lumbung ikan sebenarnya ada di perairan Pulau D ini. Kami sangat kehilangan wilayah tangkap kami,” ujar Iwan menegaskan. Akibat reklamasi ini, mereka kesulitan mendapatkan ikan karena wilayah jangkauan melaut mereka jadi bertambah jauh.

“Dan sekarang biota laut sudah tidak sesubur lagi seperti sebelum dilakukan reklamasi,” kata Iwan.

Pidato ‘populis’ Anies

Pandangan yang disuarakan oleh puluhan nelayan itu barangkali tidak didengarkan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan ataupun aparatur Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di bawahnya. Namun, protes dan suara minor itu menjadi sangat kontras dengan ujaran Anies dalam pidatonya selaku Inspektur Upacara dalam apel tersebut.

Dalam pidatonya Anies mengatakan, upacara peringatan HUT ke-74 RI yang digelar di Pantai Maju Bersama (Pulau D) dimaksudkan menunjukkan bahwa tanah di Pulau D adalah bagian dari wilayah RI. Selain itu, kata dia, upacara bendera itu pun menjadi saksi bahwa di Ibu Kota ada kepastian hukum atas tanah bagi kepentingan generasi mendatang.

“Kita ingin memastikan bahwa bendera Merah Putih pun berkibar di tanah ini. Tanah ini di bawah negara Republik Indonesia,” ucap Anies.

Menegaskan hal itu, selepas upacara Anies mengungkapkan alasan dia menentukan Pantai Maju Bersama sebagai lokasi upacara.

“Sengaja kita selenggarakan di sini untuk mengirimkan pesan kepada semua bahwa lahan ini dahulunya tertutup, seakan milik pribadi (perorangan), bahkan dari unsur pemerintah saja sering kesulitan untuk masuk,” ujarnya.

Susan Herawati, yang diwawancarai di kapal yang ditumpanginya saat melakukan protes berujar, ada ketimpangan mendasar dalam penyusunan aturan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K). Sebagai pedoman pemanfaatan lahan di Teluk Jakarta, RZWP-3-K disebutnya tak menampung kepentingan dan hak warga bermata pencaharian nelayan.

“Kalau kita ingat pada ide besar Bung Karno untuk menjamin kemerdekaan bagi seluruh Tanah Air, di sini kita lihat bahwa terjadi ketidakadilan dengan perampasan hak hidup dan melaut para nelayan di pesisir ini,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, arah pemanfaatan ruang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil diamanatkan kepada Pemerintah Daerah. Selanjutnya Provinsi dan Kabupaten menyusun Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K). Penyusunan RZWP-3-K sepatutnya juga berdasar pertimbangan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan dengan daya dukung ekosistem.

Namun, kata Susan, proses penyusunan RZWP-3-K tidak komprehensif karena mengabaikan dimensi sosial-budaya.

“Kultur masyarakat pesisir ini beda dengan tujuan pembangunan pulau buatan ini,” ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) itu.

Terutama bagi para nelayan di perairan utara Jakarta, pengembangan pulau reklamasi tak menyentuh kebutuhan mereka. Pelaksanaan upacara bendera di Pulau D reklamasi, menurut Susan, adalah sebuah tamparan yang makin membuat kondisi warga dilematis.

“Sudah hak tinggalnya tidak diakui, mereka lalu juga akan direlokasi, sekarang diadakan upacara bendera di sini. Dilematis sekali,” ucapnya.

Dihubungi terpisah, Ohiongyi Marino, peneliti divisi pesisir dan maritim dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menilai pernyataan Anies berkesan populis atau sekadar untuk menyenangkan sebagian masyarakat. Meski tak begitu mempersoalkan upacara bendera di Pulau D, Ohiongyi mengingatkan urgensi kajian lingkungan hidup dan sosial dalam persoalan reklamasi.

“Seharusnya sudah ada kajian lingkungan hidup dan sosial yang lebih menyeluruh. Kami tetap berpendapat pulau reklamasi dibongkar dan dibarengi pemulihan Teluk Jakarta,” ujar dia. Dia juga mengusulkan pentingnya peningkatan perlindungan wilayah tangkap di perairan terhadap kegiatan yang mengancam nelayan.

Fikerman, program officer Kiara menambahkan, jika pembangunan malah menyingkirkan kepentingan dan hak dasar rakyat biasa, kebijakan itu harus dicermati kembali.

“Sebenarnya nelayan tidak anti dengan pembangunan. Tetapi pembangunan yang seperti apa dan bagaimana, ya semestinya bertujuan memperbaiki demi kemajuan masyarakat banyak, bukan malah merusak dan mengancam,” kata Fikerman.

Sesampai di tapak tertinggi dari undakan batu yang disusun sebagai jalan masuk menuju ke Pulau D, langkah Dodo terhenti. Putrinya sudah menunggu di beberapa anakan tangga di bawah.

“Tanah ini kan bukan punya kita, tapi ini punya pengembang,” katanya.

Berita Lainnya
×
tekid