sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Obligor dipersilakan bantah, Satgas BLBI tetap sita aset

Mahfud MD persilakan obligor membantah karena tidak mempengaruhi proses penyitaan.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 20 Jan 2022 14:01 WIB
Obligor dipersilakan bantah, Satgas BLBI tetap sita aset

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mempersilahkan obligor/debitur yang enggan membayar hutang Bantuan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk membantah. Meski membantah, kata dia, Satgas BLBI akan terus mengejar dan menyita aset jaminan obligor/debitur secara bergiliran.

Ia mengaku, telah mengantongi data lengkap obligor/debitur BLBI. 

“Kepada para debitur, obligor, silahkan yang mau membantah ke publik. Bantah saja. Kami akan terus mengejar. Yang belum dapat giliran, gilirannya ada, karena semuanya tercatat di tempat kami,” ucapnya dalam keterangan pers virtual, Kamis (20/1).

Selama tujuh bulan bekerja, Satgas BLBI sudah berhasil mengumpulkan, menagih, dan merampas aset debitur/obligor senilai Rp15,11 triliun. 

“Kalau dirata-ratakan sekarang ini setiap bulan (mengumpulkan, menagih, dan merampas aset debitur/obligor) Rp2 T,” ujar Mahfud MD.

Satgas BLBI, kata dia, akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara. Ini dilakukan melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur/obligor yang selama ini menikmati dana BLBI. 

Selain itu, pihaknya juga melakukan penguatan dengan mendorong penyelesaian pembahasan regulasi, seperti RUU Kepailitan, PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang), dan RPP PUPN (panitia pengurusan piutang negara). 

“Yang sekarang sedang kami olah semua untuk bisa mengambil aset BLBI ini,” ucapnya.

Sponsored

Sebelumnya, Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan aset kaminan group Texmaco 159 bidang tanah yang berlokasi di Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang. Aset yang disita seluas 1,9 juta meter persegi dengan apraisal Rp1,9 triliun.

Sebelumnya, pada 23 Desember 2020 pukul 10.00 WIB, Satgas BLBI melakukan penyiatan aset jaminan dari group Texmaco atas 500.087 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Subang, Kabupaten Sukabumi, Kota Pekalongan, Kota Batu, dan Kota Padang. Total jaminan aset yang disita saat itu mencapai Rp3,3 triliun. 

“Sehingga, khusus dari Texmaco perkiraan total aset yang telah disita selama 2 tahap ini sudah mencapai Rp5,2 T,” tutur Mahfud MD.

Berita Lainnya
×
tekid