sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

OC Kaligis jadi pengacara Ridwan Soplanit, siap banding etik Polri

Ridwan disanksi demosi 8 tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena tak profesional menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Kamis, 03 Nov 2022 15:06 WIB
OC Kaligis jadi pengacara Ridwan Soplanit, siap banding etik Polri

Pengacara Otto Cornelis (OC) Kaligis menjadi kuasa hukum bekas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit. Ridwan tercatat menjadi saksi dalam persidangan perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mantan narapidana korupsi itu mengatakan, kliennya akan mengajukan memori banding terhadap sanksi etik Polri, Jumat (4/11). Tujuannya, Ridwan bebas dari segala hukuman yang dijatuhkan sehingga dapat melanjutkan profesinya di Korps Bhayangkara. 

"Memori banding akan diserahkan besok. Kita ingin klien dibebaskan," katanya saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Kamis (3/11).

Kaligis pada hari ini menghadiri sidang kasus obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan kawan-kawan. Sementara itu, Ridwan dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Saya hadir karena ada kepentingan," kata Kaligis.

Sebagai informasi, Ridwan dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada akhir September lalu. Sebab, dinilai terbukti tak profesional saat menyelidiki kasus pembunuhan Brigadir J di Komplek Polri Duren Tiga.

Menurut KKEP, Ridwan terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf B dan/atau Pasal 6 ayat (1) huruf D dan/atau Pasal 10 ayat (2) huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sementara itu, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, lima orang telah diproses hukum. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Sponsored

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid