sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman soroti respons pemerintah: Dari pembiaran ke penghindaran

Padahal, ujar Robert, pihaknya telah meminta Kemenkes menyampaikan hal itu secara terbuka kepada publik.

Gempita Surya
Gempita Surya Jumat, 23 Des 2022 18:56 WIB
Ombudsman soroti respons pemerintah: Dari pembiaran ke penghindaran

Ombudsman RI menerima audiensi dari Tim Advokasi Untuk Kemanusiaan (TANDUK) terkait nasib keluarga korban gagal ginjal akut. Dalam hal ini, TANDUK mendesak pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) terhadap gagal ginjal akut yang mengakibatkan lebih dari 200 anak meninggal dunia.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyoroti sikap pemerintah dalam merespons kasus gagal ginjal akut progresif atipikal. Menurut dia, pemerintah cenderung menghindar dari pertanggungjawaban atas kasus ini.

"Saya melihat sisi respons pemerintah yang mengalami evolusi dalam sikap yang tadinya pembiaran menuju penghindaran," kata Robert di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (23/12).

Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disampaikan Ombudsman dalam tindakan korektifnya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) atas kasus gagal ginjal akut. Robert menyebut, hingga saat ini Kemenkes masih belum mengumumkan secara terbuka kesimpulan atau penyebab dari kasus gagal ginjal akut.

Padahal, ujar Robert, pihaknya telah meminta Kemenkes menyampaikan hal itu secara terbuka kepada publik.

"Kita meminta agar Kemenkes menyampaikan secara terbuka, kesimpulan konklusif dari penyebab gagal ginjal akut. Selain untuk memenuhi keterbukaan informasi kepada publik, tetapi yang lebih penting adalah juga membawa konsekuensi agar pemerintah bertanggung jawab," ujar Robert.

Di sisi lain, Robert menilai sikap penghindaran juga terlihat dari tidak kunjung ditetapkannya status KLB atas kasus gagal ginjal akut. Dalam hal ini, pihak Kemenkes berdalih kasus gagal ginjal akut tidak sesuai dengan ketentuan status KLB yang umumnya ditetapkan untuk penyakit menular.

Menurut Robert, pihak Kemenkes hanya membaca kebijakan tersebut secara tekstual tanpa melihat filosofi di balik kebijakan. Bahkan, Robert menilai ratusan nyawa korban yang meninggal dunia juga tidak menjadi pertimbangan.

Sponsored

"200 (korban meninggal) itu bukan angka kecil. Tidak perlu pakai rasio pun juga, satu nyawa pun itu nggak bisa disebut angka," tutur Robert.

Atas sikap pemerintah dalam merespons kasus ini, Ombudsman telah menyampaikan tindakan korektif baik kepada Kemenkes maupun BPOM. Tindakan korektif tersebut perlu ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari, terhitung mulai pekan lalu sejak hal itu disampaikan ke pihak terkait 

Saat ini, Ombudsman tengah menanti tindak lanjut dari tindakan korektif yang disampaikan. Apabila dalam kurun waktu 30 hari tindakan korektif tersebut tidak ditindaklanjuti atau dinilai tidak signifikan, maka Ombudsman akan memberikan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid